Wartasentral.com, Depok – Anggota DPRD Depok Komisi A dari PSI Binton Nadapdap, menangkap aspirasi warga Kampung Baru Kelurahan Harjamukti, Cimanggis. Ia berjanji, akan menyelesaikan persoalan kependudukan warga disana.
“Sebagai anggota dewan Komisi A yang membidangi Kependudukan, Keamanan, Ketertiban, HAM, Pertanahan dan Perijinan, saya menangkap aspirasi masyarakat Kp.Baru Kelurahan Harjamukti disana,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).
Ia mengutarakan, ternyata masyarakat disana adalah warga pendatang. Mereka berharap membuat KTP Depok, dengan cara Bedol Desa yaitu KTP mereka yang berasal dari daerah di mutasi, diserahkan ke pemerintah kota Depok. Pasalnya, mereka sudah puluhan tahun dan sudah membangun rumah permanen disana.
“Seorang tokoh masyarakat disana, Kamsya Simanjuntak dan rekannya seorang Advokasi Bangun Napitupulu.SH menemui saya. Mereka berharap akan membuat surat dan melayangkan ke Disdukcapil, untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah, tujuannya agar pemerintah membentuk RT/RW di bawah Kelurahan tersebut,” tukasnya.
Keberadaan mereka disana, tambah Binton, sudah mencapai 600 Kepala Keluarga yang terdiri dari berbagai suku, agama dan status sosial.
Disana sudah berdiri rumah ibadah Masjid, Mushola, Gereja, Rumah duka, Rumah pernikahan, gedung pertemuan dan sarana olahraga.
“Memang tanah yang mereka tempati bukan milik mereka, tetapi kehidupan mereka disana sudah terstruktur, ada wadah mereka. Kehidupan sudah berlangsung lama dengan segala aktivitas kehidupan, berlangsung usaha dan lainnya,” kupasnya.
Binton menegaskan, ia selaku anggota Dewan Komisi A, bukan bicara hal tanah. Bicara hal tanah itu acara pemerintah nanti dan pemilik asset yang sesungguhnya.
“Nanti pemerintah membuat kebijakan seperti apa, kita akan tunggu. Intinya , masalah kependudukan harus kami selesaikan,” sambungnya.
Mereka, lanjutnya, sudah membuat wadah,nmendata kependudukan, mengumpulkan KTP untuk segera dilaporkan ke pemerintah kota Depok.
Ia mengemukakan, mereka sudah bangun rumah disana dan sudah tinggal puluhan tahun, jika mereka yang tinggal disana puluhan tahun, mereka harus dibuatkan PBB nya agar mereka bayar. Pemerintah sudah mendapat pendapatan dari situ, walaupun lahan bukan milik mereka.
Perihal itu, ia akan segera mengagendakan pertemuan dengan pemerintah kota Depok, Kepala Dinas Kependudukan, supaya permasalahan itu jangan berlarut. 600 KK yang tinggal disana, dimasa pemilihan umum kemaren 2024 , sangat di sayangkan, suara mereka ditiadakan.
“Daerah lain juga banyak penggarap, tetapi harus dibuat KTP nya. PBB mereka harus bayar, walaupun lahan bukan hak milik mereka. Karena, PBB bukan suatu bukti kepemilikan lahan,” tekan Binton. (Rik)