Prihatin Dengan Siswa SDN Utan Jaya, Legislator HBS Dorong Pemkot Tempuh Jalur Hukum

Prihatin Dengan Siswa SDN Utan Jaya, Legislator HBS Dorong Pemkot Tempuh Jalur Hukum
Aleg PKS Dr. H. Bambang Sutopo, S.E.I., M.M., (HBS). (Foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Polemik penutupan dan penggembokan gerbang SDN Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Cipayung, oleh seorang yang mengaku sebagai ahli waris lahan SDN tersebut, menyita perhatian Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dr. H. Bambang Sutopo, S.E.I., M.M., (HBS).

Pasalnya, dampak dari aksi penggembokan gerbang SDN yang dilakukan salah seorang oknum tersebut, merugikan para siswa lantaran tidak bisa lagi belajar di sekolah itu.

Anggota Legislatif (Aleg) Kota Depok dari PKS HBS mengatakan, sangat prihatin atas kejadian penggembokan SDN Utan Jaya oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut. Akibatnya, siswa tidak bisa masuk sekolah untuk belajar.

“Sebagai wakil rakyat, saya menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar warga negara yang harus dijamin keberlangsungannya. Sekolah sebagai fasilitas umum, tidak boleh menjadi korban dalam sengketa kepemilikan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

HBS yang juga merupakan tokoh pendidikan dan pimpinan Yayasan Pendidikan Ruhama Kota Depok ini, lantas mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menempuh jalur hukum guna menyelamatkan pendidikan para siswa sekolah tersebut.

“Permasalahan ini, harus diselesaikan secara hukum dan administrasi yang jelas. Jika benar tanah tersebut telah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Depok, maka pemkot memiliki tanggung jawab penuh untuk melindungi aset tersebut dan memastikan kegiatan belajar mengajar tidak terganggu,” tegasnya.

Namun, jika ada kekeliruan administratif di masa lalu, sambung politisi senior PKS ini, maka perlu ada langkah mediasi serta penyelesaian yang adil dan bermartabat. Termasuk, opsi ganti rugi atau tukar guling secara transparan.

“Tentu saat itu sejak tahun 1999, seluruh aset dari Kabupaten Bogor yang berada di Depok telah diserahkan secara bertahap ke Pemkot Depok,” kupas HBS, yang juga pernah menjabat Anggota DPRD Kota Depok tahun 1999-2004.

HBS yang juga menjadi bagian dari Pansus Aset DPRD Kota Depok mengutarakan, belum lama kemarin hal tersebut sempat mengemuka saat pembahasan Laporan pansus LKPJ.

Infonya, imbuh anggota DPRD Depok Fraksi PKS Dapil Cilodong – Tapos ini, akan diselesaikan segera mengingat Pemkot Depok juga punya bukti yang kuat dan sah, atas kepemilikan tanah SDN Utan Jaya tersebut.

Ia menyampaikan, Kepala BKD Wahid Suryono, juga telah membuat sistem pendataan aset Depok, terkait dengan Neraca Daerah

“Saya meminta Pemerintah Kota Depok, untuk segera melakukan digitalisasi aset daerah secara menyeluruh dan akuntabel,” tambahnya.

Langkah tersebut, menurutnya penting agar tidak ada lagi aset strategis milik daerah. Terutama fasilitas publik seperti sekolah, yang terlantar secara administrasi dan berpotensi disengketakan.

HBS menegaskan, akan mendesak Pemkot Depok segera menyelesaikan kasus sengketa tanah SDN Utan Jaya, Cipayung, secara hukum dan administrasi.

“Kami mendorong Pemkot Depok bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait, untuk segera duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Kepentingan anak-anak yang sedang menempuh pendidikan, harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan