Wartasentral.com, Kabupaten Kendal – Pemerintah Kabupaten Kendal, melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah (PD), Kamis (25/1/24), di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.
Plh. Sekda Kendal Agus Dwi Lestari menyampaikan, penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 antara Bupati Kendal dengan Kepala Perangkat Daerah, sebagai langkah awal bagi setiap kepala Perangkat Daerah, untuk segera mengambil langkah strategis, dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan.
Ia juga menjelaskan, tujuannya adalah sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah, untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur, serta menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.
“Selain itu, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi,” tandasnya.
Juga, urainya, sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, sebagai dasar pemberian amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah.
“Serta sebagai dasar,dalam penetapan sasaran kinerja pegawai Kabupaten Kendal,” utas Agus.
Sementara Wakil Bupati Kendal H. Windu Suko Basuki, S.H dalam sambutannya menyampaikan, penandatanganan perjanjian kinerja itu, merupakan suatu keharusan bagi para Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Dalam upaya, meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah yang berdaya guna, berhasil guna, dan bertanggung jawab.
“Selain itu, merupakan langkah awal agar Perangkat Daerah, bisa bergerak cepat melaksanakan program-program kegiatan, sesuai target pembangunan daerah yang telah direncanakan pada tahun 2024 ini,” terangnya.
Ia juga menerangkan, melalui perjanjian itu, terwujudlah komitmen dan kesepakatan bersama atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang, serta sumber daya yang tersedia.
“Kinerja yang disepakati, tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun berjalan,” jabarnya.
Tetapi, lanjutnya, termasuk dampak outcome yang seharusnya terwujud dari kinerja tahun-tahun sebelumnya.
“Perjanjian ini, untuk mewujudkan manajemen Pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel,” ungkap Windu.
Pihaknya juga mengungkapkan, Penyusunan Perjanjian Kinerja sendiri, menjadi salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Itu termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 18 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Lebih lanjut, Wabup Windu mengatakan, Pemerintahan Kabupaten Kendal harus memiliki integritas yang kuat, sehingga mampu mewujudkan Pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
“Salah satu perwujudannya, melalui pelaksanaan budaya pemerintahan yang peka terhadap perubahan, mampu beradaptasi dengan pesatnya laju teknologi informasi, dan mampu melayani secara prima dengan sepenuh hati,” jelasnya.
Windu juga berharap, penandatanganan perjanjian kinerja, bukan sekedar simbolis melegalkan apa yang akan dilakukan pemerintah.
“Tetapi, nantinya ditunjukkan dengan hasil-hasil kinerja apa yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, dan mulai hari ini, semua kegiatan di Perangkat Daerah untuk segera diakselerasi pelaksanaannya,” tutupnya. (Trichan)