Junico Siahaan Himbau WNI di AS Hati-hati Bersikap & Menyuarakan Opini

Junico Siahaan Himbau WNI di AS Hati-hati Bersikap & Menyuarakan Opini
Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan. (foto : jim)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan, menghimbau warga negara Indonesia (WNI), khususnya pelajar dan diaspora di Amerika Serikat (AS), untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan menyuarakan opini.

Hal itu merespons adanya penangkapan terhadap mahasiswa Indonesia bernama Aditya Harsono Wicaksono, lantaran diduga terlibat dalam aksi protes terkait kematian George Loyd, yang memicu gerakan Black Lives Matter pada tahun 2021 silam.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan pengingat dinamika sosial-politik di negara seperti AS, sangat kompleks. Sehingga, WNI yang bermigran di sana harus lebih cermat melihat situasi di negeri orang.

“Ini bukan soal membatasi kebebasan berekspresi, tetapi lebih kepada memahami konteks politik dan hukum yang berlaku di negara tempat tinggal masing-masing,” kata Nico, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu, (16/4/2025).

Ia menegaskan, kebebasan berekspresi itu merupakan hak setiap orang, apalagi dalam menyangkut hal-hal kemanusiaan. Namun, sebagai warga asing harus lebih berhati-hati.

“Bukan kita mengesampingkan sisi kemanusiaan dan juga solidaritas, tapi ketika kita menyampaikan isu hari ini di Amerika, saya harap bisa berpikirlah seribu kali untuk itu, apalagi dengan posisi sebagai pendatang,” ungkapnya.

Terlebih, kata Nico, AS memiliki sistem hukum yang kompleks dan tidak selalu mudah dipahami. Sehingga ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai pelanggar oleh otoritas di sana, maka proses hukum bisa menjadi sangat sulit apalagi bagi warga negara asing.

“Maka kehadiran negara sangat diperlukan. Kita tahu Amerika Serikat ini negara yang unik. Kalau mau dibilang aneh juga bisa. Terutama dengan pemimpinnya yang sekarang, peraturannya sering berubah-ubah,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya Indonesia mengisi posisi Duta Besar RI untuk Amerika Serikat yang sudah kosong selama dua tahun. Pasalnya, kehadiran Dubes RI untuk AS sangat diperlukan, terutama untuk menangani berbagai kasus terkait WNI yang berada di sana.

“Tanpa kehadiran duta besar, respons terhadap kasus-kasus seperti ini bisa menjadi lebih lambat dan tidak maksimal. Kita butuh wakil yang mampu membuka dialog langsung dengan pemerintah AS demi melindungi kepentingan warga kita,” tegasnya.

Selain itu, perwakilan Indonesia di negara lain juga dapat memperkuat diplomasi perlindungan WNI. Khususnya, dalam konteks kasus-kasus hukum yang bersinggungan dengan isu politik, sosial, atau HAM di negara tempat WNI berada.

“Kasus seperti ini, harus menjadi momentum refleksi. Perwakilan kita di luar negeri, bukan hanya menjadi penjaga hubungan bilateral, tetapi juga garda depan perlindungan warga negara,” jelasnya. (Berbua)

Tinggalkan Balasan