Wartasentral.com, Jakarta – Beberapa kalangan anggota DPR RI angkat bicara, terkait pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto soal tidak ada niat, untuk mengembalikan dwifungsi TNI, sejalan dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menegaskan, UU TNI yang baru disahkan itu justru membatasi TNI aktif, agar tidak menjabat di kementerian/lembaga atau jabatan sipil.
Bahkan, tandasnya, UU tersebut justru mengurangi potensi TNI aktif untuk menjabat di luar instansi militer.
“Saya pikir, saya sejalan dengan apa yang disampaikan Presiden. Menurut saya relevan sekali dan kita sama-sama kritisi, koreksi,” kata Hasanuddin saat dihubungi, Selasa (8/4/2025).
Politikus PDIP ini mengatakan, UU TNI sudah mengatur 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.
Namun, di luar 14 bidang tersebut, TNI aktif harus mundur dari dinas keprajuritan atau pensiun dini.
Dengan begitu, ia menilai tidak ada celah bagi dwifungsi militer untuk bangkit kembali di Tanah Air, setelah pengesahan undang-undang tersebut.
Di samping itu, menurutnya, ketentuan Pasal 39 UU TNI yang tidak ikut diubah harus tetap dipertahankan, agar mencegah bangkitnya dwifungsi.
“Pasal tersebut, melarang TNI aktif untuk berpolitik dan berbisnis. Selama itu dipertahankan, dwifungsi TNI tidak akan muncul,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, UU TNI baru tersebut mengatur jabatan sipil bagi TNI aktif, hanya untuk pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan keterampilan yang terkait dengan pengamanan dan keamanan negara.
Untuk jabatan sipil di luar keterampilan yang dimiliki TNI, perwira terkait harus mengikuti aturan dengan pensiun dini.
“Inti RUU TNI ini, sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Tidak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on. Non sense itu saya katakan,” kata Prabowo dalam kegiatan dialog Presiden bersama tujuh jurnalis senior beberapa waktu lalu. (Berbua)