Wartasentral.com, Depok – Upaya pengawasan dan pembinaan tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok, terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes).
Sejumlah langkah dilakukan bersama perangkat daerah terkait, Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR, serta unsur yang terlibat seperti pelaku usaha, perhotelan, tempat umum, sekolah, serta tempat kerja untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat agar tidak merokok.
Kepala Dinkes (Kadinkes) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, upaya yang sudah dilakukan yaitu dengan mengadakan pertemuan bersama unsur terkait pada tujuh tatanan KTR.
“Sudah kami lakukan pertemuan melalui Focus Group Discussion (FGD), untuk meminta masukan penerapan KTR dan evaluasi penerapan aturan KTR di tujuh tatanan KTR,” paparnya, usai apel persiapan Inspeksi Mendadak (Sidak) KTR, di Lapangan Balai Kota Depok, Rabu (24/1/24).
Ia menambahkan, pihaknya secara rutin melakukan pembinaan dan monitoring penerapan KTR, di sejumlah tempat usaha, umum, hingga tempat ibadah.
Selain itu juga, melakukan survey ke sejumlah sekolah untuk mengetahui tingkat kepatuhan dan mencegah perokok pemula.
“Pengawasan dan pembinaan, dilakukan dengan humanis dan edukasi yang baik. Sehingga, masyarakat tetap mematuhi aturan meskipun tidak dilakukan pengawasan,” jelasnya.
Harapannya, kata Mary, kesadaran dari masyarakat terus meningkat, terutama di tujuh tatanan KTR yang sudah ditentukan.
Adapun lokus tujuh tatanan KTR yaitu, di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah. Kemudian angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. (Bah)