Ragam  

MPPD Tuntut Wakil Walikota Depok Klarifikasi Serta Dialog Dengan LSM & Ormas

MPPD Tuntut Wakil Walikota Depok Klarifikasi Serta Dialog Dengan LSM & Ormas
Ketua MPPD Ibrahim Ely bersama Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah (foto: rwi)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Menanggapi pernyataan Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah, S.Kom, yang menyebut LSM dan Ormas adalah pihak luar yang tidak bertanggung jawab terhadap jalannya pembangunan saat Apel Senin pagi Minggu lalu, menuai reaksi luas di kalangan organisasi masyarakat (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivis, serta tokoh-tokoh masyarakat di Kota Depok.

Menanggapi pernyataan tersebut, gabungan Ormas, LSM dan komunitas yang tergabung dalam Masyarakat Pemerhati Pembangunan Depok (MPPD), menyampaikan surat terbuka, Minggu (2/3/2025) sebagai bentuk klarifikasi sekaligus tanggapan yang konstruktif.

Surat Terbuka MPPD, sebagai Hak Jawab Masyarakat terhadap pernyataan Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah, yakni:

1. Ormas dan LSM adalah Mitra Strategis dalam Pembangunan. Pernyataan Wakil Walikota Depok mencerminkan perspektif yang kurang tepat terhadap keberadaan Ormas dan LSM.

Pada kenyataannya, Ormas dan LSM memiliki peran penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan, pengawasan kebijakan, serta pemberdayaan masyarakat.

Hal itu sebagaimana diatur, dalam Undang-Undang Terkait Ormas
• UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

• Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

• UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian, MPPD menyatakan Ormas memiliki hak untuk:
• Berpartisipasi dalam pembangunan,
• Mengawasi kebijakan pemerintah,
• Menyampaikan aspirasi masyarakat, dan
• Memajukan kesejahteraan umum.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, Ormas dan LSM menjalankan fungsi kontrol sosial yang konstruktif dalam demokrasi.

Keberadaan mereka bukan sekadar pengamat, tetapi turut serta dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

2. Pernyataan Wakil Walikota Depok, Berpotensi Mencederai Demokrasi. Ketua MPPD Ibrahim Ely menilai, pemerintah seharusnya merangkul masyarakat, bukan membuat pernyataan yang tendensius.

“Pemerintah harus mengajak diskusi, bukan malah mengucilkan. Ormas dan LSM, memiliki payung hukum yang sah di Republik Indonesia,” ujarnya.

Pernyataan yang tidak berdasar seperti itu, tandasnya, justru berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu hubungan harmonis antara pemerintah dan masyarakat sipil.

Selain itu, Ibrahim juga menyampaikan kritik tajam. Menurutnya, pernyataan Wakil Walikota Chandra yang bersifat satu arah, menunjukkan minimnya pemahaman terhadap dinamika demokrasi dan peran organisasi masyarakat.

Jika Wakil Walikota merasa ada gangguan dari Ormas dan LSM tertentu, tambahnya, seharusnya ia menjelaskan lebih spesifik, LSM atau Ormas mana yang dimaksud?.

“Gangguan seperti apa? Dan solusi apa yang diinginkan? Jangan sampai pernyataan ini, justru menyudutkan seluruh Ormas dan LSM tanpa dasar yang jelas,” tegas Ibrahim Ely yang juga Ketua Ormas Maluku Satu Rasa (M1R) Kota Depok.

3. Jika Tidak Menghendaki Ormas dan LSM, Gunakan Jalur Konstitusional. Menurutnya, jika Wakil Walikota Depok menganggap keberadaan Ormas dan LSM tidak diperlukan.

Maka langkah yang tepat adalah mengajukan perubahan atau pencabutan regulasi, yang menjadi dasar hukum eksistensi mereka.

“Bukan sekadar melontarkan pernyataan, yang melemahkan partisipasi publik dalam pembangunan,” tegasnya.

Ormas dan LSM, kata Brempi, sapaannya, merupakan bagian dari demokrasi yang sehat.

Jika ada indikasi penyalahgunaan oleh pihak tertentu, urainya, maka solusinya bukanlah pengucilan, melainkan penegakan hukum secara objektif dan transparan.

4. Dasar Hukum Keberadaan dan Peran Ormas atau LSM di Indonesia. Sebagai entitas yang sah dalam pembangunan nasional dan daerah, keberadaan Ormas dan LSM, paparnya, didukung oleh berbagai regulasi, antara lain:

• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang menegaskan hak dan kewajiban Ormas dalam pembangunan nasional dan daerah.

• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengawasi pelayanan publik.

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengakui peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah.

• Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak masyarakat dalam mengontrol kebijakan pemerintah.

• Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara, yang memberikan kewenangan kepada masyarakat sipil untuk terlibat dalam pengawasan pembangunan.

Dengan dasar itu semua, MPPD memberikan kesimpulan dan tuntutan yang menegaskan, Ormas dan LSM adalah pilar demokrasi yang sah dan memiliki peran vital dalam pembangunan.

Pernyataan Wakil Walikota Depok yang menyebutkan Ormas dan LSM sebagai “pihak luar yang tidak bertanggung jawab terhadap pembangunan” adalah tidak berdasar dan berpotensi menciptakan stigma negatif terhadap organisasi masyarakat sipil.

Sebagai bentuk langkah korektif, kata Brempi, MPPD mendesak Wakil Walikota untuk:

• Mengklarifikasi pernyataannya secara terbuka, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

• Berdialog dengan Ormas dan LSM di Depok, guna membangun sinergi yang lebih baik dalam pembangunan daerah.

• Mengakui bahwa Ormas dan LSM adalah mitra pemerintah, bukan ancaman, sehingga harus dirangkul dalam kebijakan publik secara konstruktif.

Jika memang ada permasalahan dengan Ormas atau LSM tertentu, tukasnya, sebaiknya pemerintah menempuh jalur hukum dan dialog yang berkeadilan, bukan dengan melontarkan pernyataan yang dapat merusak harmoni sosial di Kota Depok.

Sebagai informasi, Ormas dan LSM telah berperan aktif dalam Pilkada Depok 2024, khususnya dalam mendukung dan mengawal proses demokrasi.

Keterlibatan mereka dalam kegiatan sosial, edukasi politik, serta kampanye kandidat adalah bukti nyata masyarakat memiliki kedaulatan dalam pembangunan.

“Kami juga menyarankan Pemerintah Kota Depok, untuk membentuk Tim Komunikasi Publik yang profesional dan humanis,” harap Brempi.

Sehingga, sambungnya, dalam penyampaian pernyataan pejabat daerah dapat lebih terarah, memiliki tata bahasa yang baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

MPPD menegaskan, keterlibatan masyarakat dalam pembangunan adalah hak yang dijamin konstitusi.

“Oleh karena itu, setiap bentuk komunikasi publik dari pemerintah harus bersifat inklusif, bukan eksklusif,” pungkasnya. (Key)

Tinggalkan Balasan