Imam-Ririn Cabut Gugatan di MK, Supian Suri Sah Jadi Wali Kota Depok

Imam-Ririn Cabut Gugatan di MK, Supian Suri Sah Jadi Wali Kota Depok
Supian Suri - Chandra Rahmansyah (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengonfirmasi, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq (Imam-Ririn), resmi mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PHP Walkot) Depok 2024.

Dengan pencabutan gugatan tersebut, pasangan Supian-Chandra dinyatakan resmi memimpin Kota Depok.

Ketua Panel MK Saldi Isra, mengungkapkan keputusan tersebut dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, yang digelar Rabu (8/1/2025), di Ruang Sidang Panel 2, MK, Jakarta.

“Depok, mencabut permohonan dan tidak hadir di persidangan,” kata Saldi, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Sebelumnya, pasangan Imam-Ririn mengajukan permohonan gugatan ke MK, pada 6 Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran berupa politisasi aparatur sipil negara (ASN) dan birokrasi, dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Depok 2024.

Pemohon menyebut, dugaan pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Sehingga, meminta pembatalan keputusan KPU Kota Depok dan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS.

Namun, dengan pencabutan permohonan gugatan tersebut, maka otomatis hasil Pilwalkot Depok yang menetapkan pasangan Supian-Chandra sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih, dinyatakan tetap sah. (Rik)

Tinggalkan Balasan