Ragam  

Andi Tatang Berikan Pandangan Kasus Asusila Oknum Anggota DPRD Depok

Andi Tatang Berikan Pandangan Kasus Asusila Oknum Anggota DPRD Depok
Praktisi hukum Andi Tatang (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Oknum Anggota DPRD Depok berinisial RK, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok, terkait dugaan tindakan asusila anak di bawah umur.

Dalam pandangan Praktisi hukum asal Kota Depok Andi Tatang Supriyadi menilai, restorative justice alias jalan damai tertutup, terhadap kasus tersebut.

“Sehingga kasus hukumnya, akan terus berjalan dan tak bisa dihentikan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/1/2025), menanggapi kasus yang menghebohkan Kota Depok di awal tahun 2025 ini.

Ia menegaskan, dapatkah dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, yang telah dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka dihentikan atau dilakukan SP3, dengan alasan perdamaian atau keadilan restoratif?

Atas itu, Andi Tatang memaparkan, seseorang bisa mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka.

Namun, selanya, praperadilan tidak menyediakan ruang bagi penghentian penegakan hukum, atas peristiwa tindak pidana yang diselesaikan dengan jalur perdamaian.

“Kita mendengar pernah ditempuh perdamaian untuk perkara itu, berarti peristiwa hukum kasus ini ada. Kalau tak ada peristiwa hukum, tidak mungkin ada perdamaian,” jelasnya.

Dengan peristiwa hukum yang benar terjadi, maka proses hukum kasus pencabulan anak tak bisa dihentikan.

“Keadilan restoratif atau jalan damai, tidak dapat diberlakukan untuk tindak pidana berat atau tindak pidana khusus, termasuk pencabulan terhadap anak,” beber Andi Tatang.

Ia merujuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam Pasal 5 ayat 8 huruf a Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikecualikan untuk perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan. (Key)

Tinggalkan Balasan