Ragam  

Didemo Warga, DLHK Depok Keukeuh Gunakan Insenerator Sampah

Kepala DLHK Depok Abdul Rahman menerima perwakilan pendemo Insenerator (foto: Riki)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, tetap Keukeuh menggunakan mesin Insenerator untuk mengelola sampah di Kelurahan Abadijaya.

Hal itu terungkap, saat Kepala DLHK Kota Depok Abdul Rahman menerima perwakilan para demonstran, di ruang rapat 1 Kantor DLHK, Senin (23/12/2024).

“Ya, kami baru saja menerima perwakilan dari warga yang mengatas namakan Forum Pemuda Pejuang Penolak Insenerator. Kami menerima masukan dari mereka,” terangnya.

Ia memaparkan, sistim pengolahan sampah dengan membakar sampah ke dalam mesin Insenerator yang sudah terpasang di TPS Jl. Merdeka, Abadijaya, merupakan kebijakan Pemkot Depok dalam pengelolaan sampah.

Ia mengemukakan, tadi mereka menolak lantaran insenerator dianggap berdampak terhadap lingkungan mereka.

“Tapi, prosedur tetap kita lakukan, dengan mengukur dampaknya seperti apa, kalau mereka masih lakukan kegiatan penolakan,” paparnya.

Abra sapaannya menjelaskan, tugas DLHK adalah bagaimana sampah di Depok ini terkelola dengan baik.

“Kita sudah punya instalasi pengelolaan sampah, baik komposting, magot juga biopori kompos. Kita juga sedang tunggu pembangunan instalasi pengolahan sampah yang ada di TPA Cipayung,” urainya.

Mengenai mesin Insenerator Dodika, ia tegasnya sudah mengantongi register dari KLHK, Kemenkumham, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian.

“Aksi demo warga ini, bagian dari dinamika ketika kebijakan itu ada masukan dari warga, kami pun dengar masukan warga. Nanti kita buktikan,” tukasnya.

Ia menyampaikan, Pemkot Depok mengambil kebijakan itu lantaran itu adalah salah satu metode pengolahan sampah.

“Metodenya sedang kita upayakan dan jalankan, kita bukan baru mencari-cari, tapi sudah study banding,” tegasnya.

Sebenernya, kupasnya, di TPS Merdeka itu timbulan sampahnya satu hari sebanyak 12 ton. Makanya dengan mesin itu, harapannya selesai di situ tidak di buang ke TPA lagi.

“Jadi kalau satu lokasi selesai di situ, kan bisa jadi contoh warga lain. Jika tidak kita lakukan, kita tidak berani ambil langkah, sampai kapanpun permasalahan sampah kita masih dalam angan-angan, sementara TPA Cipayung sudah overload,” ulasnya.

Makanya, sambungnya, selain insenerator, Walikota Depok lewat surat edaran sudah meminta warga lakukan pemilihan di masing-masing rumah, juga membuat biopori komposting.

Pengurangan itu di masyarakat, tambahnya, hasilnya hampir 200 ton terkurangi langsung dari masyarakat.

“Berarti kita msh punya 1.000 ton, yang numpuk dimana-mana. Kan kita sudah juga keluarkan edaran pembatasan penggunaan plastik, Lurah Camat pun himbau budaya kita hemat sampah dan lakukan pemilahan,” unggah Abra.

Langkah itu, menurutnya baru 22 persen. Itu harus ia tingkatkan sampai 30 persen dan DLHK, butuh keterlibatan masyarakat.

“Untuk yang di hilirnya di TPA, kita tunggu proses pembagunan instalasi pengolahan sampah dengan RDF, yang bisa mengolah sampah sebanyak 300 ton,” tatarnya.

Kalau itu terbangun di tahun 2027, lanjutnya, DLHK masih punya PR sebanyak 700 ton yang harus diangkut tetap ke TPA Cipayung. Pasalnya, ke nambo sampai hari ini, baru 10 ton.

Ia mengutarakan, dalam UU jelas, sampahmu tanggung jawabmu, sampah kita tanggung jawab kita. Artinya, jangan saling menyalahkan.

“Saya justru ingin masyarakat itu peduli. Tapi kepedulian masyarakat yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa ini, karena metode sistem pengolahan sampahnya, kita gunakan insenerator yang mungkin di Depok itu baru ada,” bebernya.

Sehingga, tandasnya, ada rasa was-was dan sebagainya, padahal DLHK lakukan itu sesuai regulasi.

“Nah ini mesinnya sudah terstandarisasi, pembakaran memang pasti ada asap, namun sudah sesuai dengan baku mutu emisi,” tatarnya.

Jika ada warga menyatakan serak suaranya lantaran ada itu, disebut sbgai penyebabnya, ia harus uji dan harus cek kebenarannya.

“Kita akan uji lagi kualitas udaranya, sebelum itu beroperasi juga sudah kita uji, dari kementerian pun terus monitor,” tanggapnya.

Artinya, utaranya, kebijakan apapun yang diambil Pemkot Depok, ia sangat hati-hati tapi disisi lain, ia harus bisa selesaikan 1.265 ton sampah dan itu tidak bisa sendri.

Makanya, Walikota sudah jelas himbau kepada semua masyarakat, pengolahan tidak cukup hanya buang sampah ditempat sampah, tapi harus pikirkan juga angkutnya kemana dan perlu dipilah dari rumah, sehingga mudah mengelola sampahnya.

“Dari semua itu, saya mengambil kebijakan penggunaan insenerator ini, akan terus kita jalankan sambil kita evaluasi. Efektivitasnya sejauh mana, tadi masukan dari Walhi, juga akan kita perhatikan,” pungkasnya.

Warga demo tolak Insenerator di depan kantor DLHK Depok (foto: Riki)

Sebelumnya, Warga RW 06 Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, melakukan aksi unjuk rasa di depan lokasi Tempat Pengolahan Sampah (TPS) insenerator dan depan kantor DLHK Depok.

Warga yang mayoritas emak-emak membentangkan spanduk di Tempat Pengolahan Sampah incinerator di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya. Spanduk bertuliskan ‘Udara Bersih Hak Kami, Warga Nolak Incinerator’ di pemukiman padat penduduk.

Koordinator aksi Andri Yansyah mengatakan, aksi warga dilakukan lantaran pengoperasian mesin insinerator belum ada sosialisasi kepada warga yang terdampak polusinya.

Lantaran tidak adanya sosialisasi, maka membuat warga kaget akan kepulan asap yang selalu ada setiap hari dan setiap waktu.

“Hari ini kami ada dari Forum Pejuang Menolak Mesin Insenerator mengadakan aksi damai, yang titik kumpulnya berada di lokasi mesin insenerator dan akan menuju ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok,” ujarnya.

Andri menjelaskan, dampak dari mesin itu warga sekitar terserang seperti penyakit Saluran Pernapasan Akut (ISPA(, dimana warga di sekitar Lokasi itu adalah lanjut usia.

“Selain itu dampaknya pada saat mesin ini dioperasionalkan benar-benar bising, bagi kami sebagai warga secara kesehatan sangat terganggu karena masalah asapnya ini masuk ke rumah kami,” ungkapnya.

Ia mengatakan, warga telah melayangkan surat permohonan kepada Wali Kota Depok M Idris dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), untuk memberhentikan dan memindahkan mesin insenerator.

Surat warga itu, jelasnya, tidak direspon Pemkot Depok. Hingga kini, warga belum merasakan tindak lanjut dari pihak DLHK Kota Depok.

“Karena tidak adanya tindak lanjut itu, warga akhirnya melakukan langkah dengan menggelar unjuk rasa di lokasi TPS Insenerator,” utasnya. (Key)

Tinggalkan Balasan