Wartasentral.com, Kupang – Proses untuk pemetaan kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dilakukan secara berjenjang, mulai dari Panwas Kelurahan/Desa hingga Bawaslu RI.
Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior Adi Nange, saat jumpa pers di Kantor Bawaslu Kota Kupang, Sabtu (23/11/2024).
“Dengan proses berjenjang ini, menghasilkan pendataan yang seragam untuk seluruh Bawaslu dan Bawaslu RI,” ujarnya.
Ia mengatakan, Bawaslu Kota Kupang juga melakukan pemetaan dengan variabel dan indikator yang sama, untuk memastikan ada tidaknya TPS Rawan.
“Hasil pemetaan kerawanan ditetapkan berdasarkan 8 variabel dan 26 indikator,” tandas Adi.
Pemetaan kerawanan tersebut, lanjutnya, sekaligus sebagai bagian dari persiapan ke masa tenang.
“Dengan adanya pemetaan kerawanan ini, menjadi salah satu pegangan kita menuju pengawasan masa tenang dan persiapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara,” paparnya.
Adi mengutarakan, dari hasil pemetaan potensi TPS Rawan di Kota Kupang, terdapat di Kota Kupang terdapat empat indikator TPS rawan, yang paling banyak terjadi, 18 indikator yang tidak banyak terjadi dan dua indikator yang sama sekali tidak terjadi, namun tetap perlu diantisipasi.
“Pemetaan kerawanan diambil dari 522 TPS, di 51 kelurahan yang tersebar pada enam Kecamatan, yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” ujar Adi Nange.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Kupang Muhamad Fathuda menjelaskan, delapan variabel potensi TPS rawan di Kota Kupang, yakni penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politsasi SARA dan ujaran kebencian, netralitas logistik dan lokasi TPS serta jaringan listrik dan internet.
“Terhadap data TPS rawan yang ada, kami melakukan strategi pencegahan, seperti patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,” tukasnya.
Lalu ia mengimbau kepada KPU Kota Kupang, terang Fathuda, untuk melakukan penguatan kapasitas kepada jajaran KPPS secara intensif. Kemudian koordinasi dan konsolidasi, kepada pemangku kepentingan terkait,
Sebelumnya, tambahnya, Bawaslu Kota Kupang merancang strategi pencegahan dan pengawasan pemetaan TPS rawan, menjadi bahan mitigasi, agar pemungutan suara lancar, tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis. (Berbua)