Wartasentral.com, Jakarta – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman, mengungkap adanya potensi Pemilu 2024 akan digagalkan.
Pasalnya, menurutnya ada beberapa indikasi yang menguatkan dugaan tersebut, salah satunya terkait terbitnya koran Achtung.
“Masukan dari masyarakat kepada kami, mengenai dugaan kegiatan atau aktivitas yang tujuannya untuk menggagalkan Pemilu 2024,” terangnya, dalam konferensi pers, di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/4/24).
Pertama, sambungnya, penyebaran koran gelap ‘Achtung’ yang sangat masif, yang isinya adalah fitnah.
“Ini sudah 2-3 hari beredar,” kata Habiburokhman.
Ia mengatakan, salah satu isi dari koran tersebut memfitnah Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, sebagai penculik aktivis 98.
Padahal, tegasnya, ada empat fakta hukum, yang membuktikan Prabowo tidak terlibat dalam hilangnya aktivis 98.
Anggota Komisi Hukum DPR RI ini menjelaskan, fakta pertama, tidak ada keterangan dari saksi dalam persidangan Tim Mawar, yang menyebutkan adanya perintah Prabowo untuk menculik aktivis 98.
Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto, bukanlah keputusan peradilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan.
“Itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi dan ini bisa dilihat di akhir keputusan tersebut,” jelas Habiburokhman.
Ketiga, sambungnya, adanya putusan dari Presiden ke-3 RI BJ Habibie, yang memberhentikan Prabowo sebagai Danjen Kopassus dengan hormat.
Keempat, Komnas HAM tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat, yang dituduhkan kepada Prabowo kepada Kejaksaan Agung sejak 2006.
“Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari,” bebernya.
Selanjutnya, Habiburokhman mengungkapkan, adanya upaya penghasutan kepada mahasiswa, untuk menggelar aksi demonstrasi dengan membangun narasi politik dinasti dan menuntut penangkapan terhadap terduga pelanggar HAM.
Meski menurutnya Prabowo tidak melanggar HAM, tetapi dia khawatir seruan tersebut akan dibelokkan, untuk memfitnah pihak-pihak yang berkontestasi dalam Pemilu 2024.
“Kita tahu di era Pemilu ini kan sangat sensitif ketika adanya demonstrasi, tentu memancing adanya reaksi dari pihak-pihak lain,” katanya.
Selanjutnya, TKN juga memperoleh laporan adanya upaya pembenturan antara TNI dan masyarakat menjelang Pemilu 2024.
Habiburokhman mencontohkan, kasus pemukulan oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Menurutnya, insiden serupa bisa terjadi meski bukan di saat Pemilu 2024. Ia melihat, insiden Boyolali sudah ditangani dengan baik oleh pimpinan TNI.
“Kita lihat, KSAD sudah tegas menindak semua oknum anggota TNI yang melakukan pelanggaran,” imbuhnya.
Tetapi, katanya ada pihak-pihak yang terus menggoreng isu itu, seolah-seolah TNI secara sistematis berpihak pada satu pihak dan mengintimidasi pihak yang lain.
Terakhir, Habiburokhman menyebut adanya narasi menunda atau menghentikan bantuan sosial (bansos) saat Pemilu 2024.
Ia menilai, jika program pemerintah tersebut dihentikan, justru akan mengganggu keberlangsungan Pemilu 2024.
“Reaksinya akan sangat keras dari masyarakat dan pertaruhannya, tentu keberlangsungan Pemilu yang kita inginkan secara damai tidak terwujud,” pungkasnya. (Berbu)