Ragam  

Mampu Urai Kemacetan, Pemkab Jember Tetap Berlakukan SSA

Bupati Hendi bersama Kadishub Jember (foto: posjati)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jember – Penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di ruas jalan sekitar kampus Universitas Jember dan Rambipuji, akan tetap diberlakukan pagi dan sore di hari-hari efektif.

Hal tersebut, Bupati Jember Jawa Timur Hendy Siswanto ungkapkan kepada sejumlah awak media, usai menjadi pembina upacara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas), di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Selasa (17/9/2024).

Menurutnya, penerapan SSA cukup efektif untuk mengurai kemacetan lalu lintas, khususnya di jam-jam masuk dan pulang sekolah/kantor. Sehingga, penerapan SSA terasa cukup nyaman.

“Sampai hari ini, sudah tidak ada komplain lagi dari masyarakat soal SSA itu,” jelasnya.

Walaupun demikian, Bupati Hendy masih belum berpikir untuk melakukan penerapan SSA secara penuh, dengan beberapa pertimbangan.

“Tapi itu sudah lumayan, berdampak mengurangi kemacetan lalu lintas,” urainya.

Bupati yang juga pengusaha itu menambahkan, koreksi masyarakat cukup bagus terkait dengan awal-awal penerapan SSA, sehingga berbagai kekurangan yang ada bisa diperbaiki.

“Alhamdulillah, dari seluruh koreksi masyarakat kita penuhi dan SSA tetap jalan di pagi dan sore,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember Agus Wijaya mengungkapkan, manajemen rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan lalu lintas berupa penerapan SSA di seputar kampus Unej dan Rambipuji, tak lepas dari penilaian Kementerian Perhubungan RI.

Sehingga, paparnya, Pemkab Jember meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha lantaran penerapan itu.

“Ini penerapan SSA dinilai baik, karena merupakan salah satu cara mengatasi kemacetan,” terangnya.

Ia menambahkan, dari sisi rasio sesungguhnya jalan keluar dari kemacetan adalah pelebaran jalan.

Tapi lantaran keterbatasan anggaran dan status jalan, maka Pemkab Jember melakukan rekayasa lalu lintas di ruas-ruas jalan tertentu.

”Berarti SSA di kampus maupun pengendalian angkutan barang, masih kita berlakukan karena itu bagian dari tugas Dinas Perhubungan,” pungkasnya (posjati)

Tinggalkan Balasan