Wartasentral.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU), resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, tentang pencalonan Pilkada, Minggu (25/8/2024) malam.
Peraturan tersebut, mengakomodasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua hal.
Pertama, berkaitan dengan ambang batas pencalonan pilkada, PKPU ini mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui pasal 11.
Dengan demikian, partai-partai politik resmi dapat mengusung calon kepala daerahnya, asal memenuhi ambang batas berupa 6,5-10 persen suara sah, dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yang bersangkutan.
Kedua, berkaitan dengan syarat usia minimum calon kepala daerah, PKPU ini mengakomodir pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada pasal 15.
Dengan hal itu, maka calon gubernur/wakil gubernur harus telah berusia 30 tahun, serta calon wali kota/bupati dan wakilnya, mesti sudah berumur 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka secara serentak pada 27-29 Agustus 2024, di 508 wilayah yang menyelenggarakan pilkada.
Sementara itu, penetapan pasangan calon kepala daerah yang akan berkampanye dan berlaga, dijadwalkan paling lambat pada 22 September 2024.
KPU sebelumnya, juga telah mengikuti rapat konsultasi dengan Komisi II DPR. Hasilnya, Komisi II DPR menyetujui PKPU yang mengakomodasi putusan MK. (Berge)