Wartasentral.com, Jakarta — Pejabat (Pj) Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, membenarkan Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, yang juga merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah mengurus pembuatan surat sebagai persyaratan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Kaesang mengurus surat-surat tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, jelang pendaftaran calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024, yang dibuka pada 27 Agustus pekan depan.
“Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Tujuannya untuk, persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Djuyamto, yang juga merupakan hakim, menyebut permohonan Kaesang untuk mengurus surat-surat itu, ia masukkan pada 20 Agustus 2024.
Terdapat tiga surat yang Kaesang urus, yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih serta Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.
“Surat keterangan tersebut, diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus, memastikan mengusung duet Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep dalam Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) 2024.
“Kami KIM Plus, akan mengusung pak Ahmad Luthfi dan mas Kaesang,” terangnya, kepada wartawan di Gedung DPR, Senin (19/8/2024) malam.
Apalagi, tandasnya, NasDem yang merupakan bagian dari koalisi dan memastikan untuk mengusung Ahmad Luthfi dan Kaesang pun, sudah merupakan sinyal senada untuk pilihan dari KIM Plus.
Untuk diketahui, DPR gagal membawa Revisi UU Pilkada ke paripurna untuk disahkan, Kamis (22/8/2024), lantaran peserta sidang tidak memenuhi kuorum.
Di sisi lain, terdapat penolakan publik yang masif terhadap RUU Pilkada, sehingga terjadi demonstrasi di berbagai daerah termasuk di sekitar gedung DPR.
Pembatalan pengesahan RUU Pilkada, menutup peluang Kaesang maju baik sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur, pada Pilkada Serentak 2024 nanti. (Proja)