Wartasentral.com, Depok – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, wacanakan mendirikan Koperasi Sekunder dan mendigitalisasikan semua Koperasi di Kota Depok.
“Banyak distributor yang mengajukan ke kita, untuk memasukkan barang ke koperasi,” ungkap Kepala DKUM Kota Depok Drs. Mohamad Thamrin S.Sos, MM, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Profesionalitas Pengelolaan Koperasi, di Gedung Balai Latihan Koperasi (Balatkop), Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (23/8/2024).
Lantaran banyaknya pengajuan itu, ia lantas mewacanakan membentuk Koperasi Sekunder, yang berpusat di Gedung Balatkop.
“Kita belum punya koperasi sekunder, saya lagi bentuk di Balatkop. Kalau kita bentuk, nanti anggotanya dari beberapa koperasi yang ada. Itu nanti akan siap mendistribusikan barang-barang kebutuhan koperasi,” paparnya.
Ia mengaku, saat ini ingin membesarkan Balatkop, dengan membentuk koperasi sekundernya.
“Nanti kita diskusi ke setiap koperasi, jadi tidak usah kita cari-cari lagi. Ternyata banyak distributor yang mau masuk, cuma lembaganya belum siap. Semoga, ini segera terwujud,” harap Thamrin.
Ia menambahkan, nanti penyusunannya berbasis digitalisasi. Sudah banyak yang sampaikan aplikasinya sederhana, dan berikan gratis selama setahun.
Dalam aplikasi tersebut, urainya, nanti anggota koperasi bisa langsung cek, berapa simpanannya dan hasil usahanya, semua transparan.
“Ini yang saya harapkan, koperasi di Depok seperti itu. Sudah gunakan digitalisasi. Dari 2011 koperasi, yang gunakan aplikasi itu hanya 10-15. Saya sudah lihat, transparan sekali,” jelasnya.
Dengan semua koperasi menggunakan aplikasi itu, papar Thamrin, maka dinas tidak perlu lagi datangi setiap koperasi.
“Sudah bisa Monev di situ. Bisa juga lihat perkembangan koperasi sehat atau tidak dari aplikasi itu. Sekarang jamannya digitalisasi, jadi dari kantor pun, saya sudah bisa pantau,” terangnya.
Thamrin menyampaikan, semua koperasi jika sudah menggunakan aplikasi itu, maka tidak ada saling curiga dan takut masuk jadi anggota.
“Setelah semua kita benahi, kita juga punya kewajiban yang diamanatkan dalam peraturan menteri koperasi,” lontarnya.
Misalnya terkait dengan data dalam Online Data Sistem (ODS), imbuhnya, h
Koperasi harus update, jangan sampai disorot kementerian sebagai koperasi yang tidak sehat, lantaran perkembangan tak pernah dilaporkan.
“Jadi kita laporan tidak tertulis lagi, Jika pakai ODS ini, maka terpantau semua,
Harus rajin operatornya update data, jika tidak akan turun grade,” tekannya.
Perkembangan itu, tukasnya, menentukan apakah koperasi sehat atau layak, dari situ penilaiannya. Kalau nanti pengajuan hibah tapi nilainya masih di bawah c, maka tidak bisa mendapatkan hibah.
“Ini menjadi perhatian juga, untuk update data terkait perubahan-perubahan yang terjadi. Bila grade C atau B, itu sudah gampang kita kerjasama dengan Perbankan, dapat hibah atau dapat bantuan kementerian,” pungkasnya. (Key)