Wartasentral.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Putusan tersebut, mengubah ketentuan dalam Pasal 40 Undang-Undang Pilkada, yang sebelumnya mengatur bahwa partai politik harus memiliki minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah, pada Pemilu legislatif sebelumnya untuk dapat mengusung calon kepala daerah (Cakada).
Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan yang diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dianggap tidak relevan dan inkonstitusional.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan, jika ketentuan itu dibiarkan berlaku, dapat mengancam proses demokrasi yang sehat.
“Kita tidak bisa membiarkan norma ini terus berlaku, karena berpotensi merusak kualitas demokrasi,” tegas Enny, dalam rapat putusan di ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dalam putusan tersebut, MK juga mengkritik ketidakpatuhan pembentuk undang-undang, terhadap putusan MK sebelumnya. Yakni, putusan Nomor 005/PUU-III/2005.
Putusan tersebut menetapkan, partai politik di luar DPRD seharusnya bisa mengusung calon kepala daerah, asalkan memenuhi ambang batas suara sah di Pemilu sebelumnya.
Namun, ketentuan tersebut diabaikan dalam revisi UU Pilkada 2016, ketika Indonesia beralih ke skema Pilkada serentak.
Maka, Mahkamah Konstitusi memutuskan, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik, akan disamakan dengan ambang batas pencalonan dari jalur independen atau perseorangan.
Berikut adalah ambang batas baru untuk pencalonan kepala daerah:
– Gubernur/Wakil Gubernur:
– Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Dukungan minimal 10 persen suara.
– Provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa: Dukungan minimal 8,5 persen suara.
– Provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa: Dukungan minimal 7,5 persen suara.
– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Dukungan minimal 6,5 persen suara.
– Wali Kota/Bupati dan Wakilnya:
– Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk hingga 250.000 jiwa: Dukungan minimal 10 persen suara.
– Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250.000-500.000 jiwa: Dukungan minimal 8,5 persen suara.
– Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500.000-1 juta jiwa: Dukungan minimal 7,5 persen suara.
– Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Dukungan minimal 6,5 persen suara.
Putusan tersebut, MK harapkan dapat membuka kesempatan lebih luas, bagi partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD, untuk berpartisipasi dalam Pilkada dan memperkuat kualitas demokrasi tingkat lokal.
Dengan demikian, Cakada dapat berasal dari berbagai jalur politik, meningkatkan keragaman dan pilihan bagi pemilih.
Putusan MK tersebut, juga berpotensi mempengaruhi dinamika politik menjelang Pilkada mendatang.
Lantaran, memberikan peluang bagi lebih banyak calon dari partai politik kecil atau baru, untuk bersaing dengan partai besar.( Tride)