Ragam  

Ditjen Dukcapil Buka Pelayanan Adminduk Terpadu 3 Hari

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi (foto: kliwa)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), membuka layanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara terpadu.

Yakni, pelayanan rekam dan cetak KTP-el, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta layanan Adminduk lainnya selama tiga hari, mulai Senin (19/8/2024) hingga Rabu (21/8/2024).

Pelayanan Adminduk tersebut, berada di Kantor Ditjen Dukcapil/Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Jalan Raya Pasar Minggu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan, kegiatan layanan Adminduk, dibuka bukan hanya untuk ASN di lingkungan Kemendagri saja, tetapi juga untuk masyarakat umum.

“Ini bukan hanya untuk ASN Kemendagri, tapi juga untuk masyarakat umum yang berada di sekitar komplek gedung Ditjen Dukcapil atau Ditjen Bina Pemdes, yakni di Pasar Minggu,” ujarnya, di Kantor Ditjen Dukcapil, Senin (19/8/2024).

Pada hari pertama layanan Adminduk yang digelar hari itu, terlihat banyak masyarakat sekitar yang datang dan antusias memanfaatkan layanan tersebut.

Para petugas Ditjen Dukcapil, bahkan juga dengan sigap memberikan layanan Adminduk kepada masyarakat umum dan ASN.

“Jadi, buat para ASN Kemendagri dan masyarakat umum, silahkan datang ke sini, baik yang ingin melakukan perekaman KTP-el, aktivasi IKD atau layanan Adminduk lainnya,” ajak Dirjen Teguh.

Berikut syarat layanan rekam dan cetak KTP-el serta aktivasi IKD:

1. Perekaman KTP-el baru (usia 17 tahun):

a. Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;

b. Membawa Kartu Keluarga;

c. Usia 16 tahun bisa merekam (cetak KTP-el setelah berusia 17 tahun).

2. Perekaman KTP-el ganti foto:

a. Membawa Kartu Keluarga;

b. Membawa KTP-el lama (belum berhijab);

c. Hanya untuk perubahan dari belum berhijab menjadi berhijab.

3. Pencetakan KTP-el karena hilang:

a. Membawa Kartu Keluarga;

b. Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.

4. Pencetakan KTP-el karena rusak:

a. Membawa Kartu Keluarga;

b. Membawa KTP-el yang rusak.

5. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):

a. Sudah merekam/memiliki KTP-el;

b. Membawa smartphone/HP dan KTP-el/Kartu Keluarga;

c. Disarankan sudah mengunduh aplikasi IKD melalui Playstore/Appstore. (Kliwa)

Tinggalkan Balasan