LSM GPKN ‘Endus’ Dakel Jadi Bancakan Oknum Kelurahan & Kecamatan di Depok

M. Soleh
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Ketua LSM Gerakan Pemantau Korupsi Nepotisme (GPKN) M. Soleh, mengendus adanya dugaan Dana Kelurahan (Dakel), yang menjadi Bancakan Oknum Kecamatan di Kota Depok.

Ia memaparkan, pada anggaran Dakel tahun 2022, menemukan penggelembungan anggaran Dakel, di salah satu Kecamatan, di Kota Depok.

“Kami sudah mengkonfirmasi pihak Kecamatan, terkait adanya titipan harga material. Dan itu dibenarkan pihak Kecamatan. Katanya, “iya itu pihak Pokmas,” urainya, di lingkar Cilangkap, Tapos, Rabu (24/4/2024).

Selain itu, Soleh menjelaskan, keberadaan Kelompok Masyarakat (Pokmas), yang harusnya menjadi pelaksana pembangunan infrastruktur di setiap kelurahan di Kota Depok, malah dikesampingkan oleh salah satu oknum Lurah.

“Saya temukan, ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, yang dilakukan salah satu Lurah yang ada di Kota Depok,” ucapnya.

Pasalnya, lanjutnya, pengerjaan infrastruktur di Kelurahan, yang harusnya dilaksanakan Pokmas, tapi justru Lurah melakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga atau pemborong.

“Harusnya, dikerjakan secara swakelola melalui Pokmas. Tapi sama Lurah malah di kasih ke pemborong. Itu yang kita sayangkan,” tukasnya.

Ia menerangkan, Pokmas adalah kelompok masyarakat yang dibentuk di tingkat kelurahan, melalui mekanisme musyawarah kelurahan, untuk ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan barang/jasa, kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat.

“Pokmas beranggotakan 10 orang, yang dapat dipilih dari berbagai unsur masyarakat yang memiliki kemampuan dan komitmen, untuk melaksanakan pekerjaan swakelola, diutamakan dari Pengurus RT dan Pengurus RW,” bebernya.

Soleh menambahkan, Pokmas harus memenuhi ketentuan, Telah mendapatkan pengesahan dari Camat, Memiliki struktur organisasi/pengurus, yang ditandatangani Ketua Pokmas.

“Dan, punya sekretariat yang berdomisili di kelurahan setempat, dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan,” ceplosnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa aturan untuk mengatur kegiatan Pokmas kelurahan atau desa.

Yakni, ulasnya, Peraturan Walikota Depok, nomor 23 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

Lalu, urainya, pasal 11 angka.
(1) pelaksanaan anggaran untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pelaksanaan, anggaran untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, diprioritaskan dengan melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan di kelurahan.

Kemudian, sambung Soleh, pada (2) Kelompok masyarakat yang dilibatkan dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, merupakan kelompok masyarakat yang berdomisili di wilayah administrasi Kelurahan yang bersangkutan.

Juga dijelaskan pada angka (3) Kriteria kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.

Peraturan lain terkait itu, jejal Soleh yaitu, Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan.

“Pada pasal 14 menyebut, pelaksanaan anggaran untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, melibatkan kelompok masyarakat dan dan/atau organisasi kemasyarakatan,” terangnya.

Kemudian, pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ pmk. 07/ 20 17 tentang tata cara pengalokasian penyaluran penggunaan Pemantauan dan evaluasi dana desa.

Pada pasal 128 ayat 2, tegasnya, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa atau dana kelurahan, diutamakan dilakukan secara swakelola, dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

“Atas dasar temuan kami itu, kami akan tindaklanjuti ke APH. Salah satu Kecamatan yang sudah kami laporkan, adalah Kecamatan Tapos,” pungkasnya.(Key)

Tinggalkan Balasan