Ragam  

BPN Kota Depok Dorong Pemda dan BUMN Segera Sertifikasi Aset Tanah

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan (foto: vin)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, berkomitmen mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mempercepat proses sertifikasi aset tanah mereka.

Pasalnya, langkah itu diambil sebagai upaya preventif dalam mencegah sengketa tanah dan kerugian negara, termasuk memutus mata rantai mafia tanah yang menjadi topik pembicaraan selama ini.

“Realisasi sertifikasi aset pemerintah, termasuk aset BUMN, menjadi salah satu strategi dalam mencegah potensi penyalahgunaan aset, yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, usai koordinasi dengan Polrestro Depok, Selasa (23/4/2024).

BPN Kota Depok, tukasnya, sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian ATR/BPN berperan aktif dalam proses tersebut.

Indra menambahkan, sertifikat aset juga memberikan kepastian hukum, terhadap aset-aset milik BUMN.

“Dengan adanya sertifikat, diharapkan konflik atau sengketa pertanahan di atas tanah-tanah BUMN dapat diminimalisir,” tegasnya.

Ia mengatakan, sebenarnya sudah jadi kewajiban mereka (Pemda dan BUMN maupun BUMD, red), menjaga tanah yang dimiliki sebagaimana pemberian haknya.

Administrasi pertanahan, sambung Indra, dikenal dengan istilah Right, Restriction, dan Responsibility (3R). Artinya, pemegang hak memiliki tanggung jawab, untuk menjaga tanahnya dengan baik.

Tanggungjawabnya tersebut, tekannya, menjadi domain pemilik tanah, bukan hanya masyarakat tetapi juga pemerintah.

“Maka, Kantor Pertanahan Kota Depok tidak akan pernah bosan, untuk selalu mengingatkan. Karena muaranya nanti ke kami juga jika ada gugatan, sanggahan dan sengketa yang berkaitan dengan aset tersebut,” tandas Indra.

Ia menerangkan, Pemda dan BUMN, BUMD, merupakan entitas yang memiliki aset dengan risiko tinggi terhadap munculnya gugatan, jika tanah tersebut tidak diamankan dan didaftarkan segera.

“Pada posisi ini, BPN Kota Depok siap membantu penyertifikatan aset tanah milik Pemda, BUMN, BUMD dan stakeholder terkait, sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN,” pungkas Indra. (Key)

Tinggalkan Balasan