Mandor Proyek Pemeliharaan Ruangan SDN Krukut 1 Sebut Tidak Ada Anggaran K3

Seorang pekerja Pemeliharaan Ruangan SDN Gandul 1 tidak memakai APD (foto: Riki)

Wartasentral.com, Depok – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek krusial dalam industri konstruksi. Di Indonesia, peraturan K3 Konstruksi dirancang untuk memastikan keselamatan para pekerja, mencegah kecelakaan kerja, dan menjamin lingkungan kerja yang sehat, juga mendukung efisiensi dan produktivitas proyek konstruksi.

Namun, penggunaan K3 berupa Alat Pelindung Diri (APD) tampak diabaikan oleh sejumlah pekerja proyek Pemeliharaan Ruangan SDN Krukut 1 dan SDN Gandul 1 Kota Depok, yang dikerjakan oleh PT. Putra Rumagorga Mandiri.

Mandor proyek Pemeliharaan Ruangan SDN Krukut 1 dan SDN Gandul 1 Kota Depok Solikin menyebut alasan pekerjanya tidak pakai APD lantaran tidak ada anggarannya.

“Tidak ada anggarannya, di kantor mungkin ada tapi kantor tidak kasih kita K3. Katanya, nanti beli,” ujar Solikin, saat ditemui wartawan di ruang kelas lantai 2 SDN Krukut 1, Limo, Senin (12/10/2026).

Kedua proyek tersebut, merupakan bagian dari proyek Pemeliharaan Gedung dan Ruangan SDN Wilayah 18 yang terbagi menjadi 8 sekolah dan dimenangkan PT Putra Rumagorga Mandiri, perusahaan yang beralamat di Duren Sawit Jaktim, dengan Harga Penawaran Rp. 453.546.000,00, Harga Terkoreksi Rp. 453.546.000,00 dan Harga Negosiasi Rp. 450.937.411,72

Perusahaan tersebut juga sedang menggarap proyek Keperluan Mendesak Rekonstruksi Fly Over Universitas Indonesia – Jalan Margonda Raya, senilai Rp. 4,7 miliar lebih.

Berbeda dengan keterangan Mandor, Kepala Seksi Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama (Kasi Sarpras SMP) Disdik Depok Indra Fadillah menegaskan, bahwa Disdik telah menganggarkan K3 dalam setiap kegiatan proyek pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan gedung sekolah

Pembelian Alat Pelindung Diri (APD), wajib ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek konstruksi bangunan, sebagai bagian dari komponen biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Ketentuan Pembelian APD dalam RAB

• Komponen SMKK: Biaya APD dan Alat Pelindung Kerja (APK), masuk ke dalam anggaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) konstruksi yang diatur oleh regulasi pemerintah (seperti Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021).

Jenis APD Umum dalam RAB:
• Helm proyek (safety helmet)
• Sepatu keselamatan (safety shoes)
• Rompi keselamatan (safety vest)
• Sarung tangan (safety gloves)
• Kacamata keselamatan (safety glasses/goggles)
• Pelindung telinga (earmuff/earplug), masker, dan full body harness (tergantung tingkat risiko pekerjaan)

Jika kontraktor tidak memasukkan atau tidak membelanjakan anggaran APD yang sudah ada di dalam RAB, kontraktor dapat dianggap melanggar aturan K3 dan membahayakan keselamatan pekerja.

Pemerintah sebenarnya sangat memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerja dengan menerbitkan UU dan Peraturan, namun dengan mudahnya aturan itu sering diabaikan pekerja dan kontraktor atau perusahaan.

Jenis APD Wajib untuk Pekerja Bangunan

• Pelindung kepala: Helm keselamatan (safety helmet) untuk melindungi dari benturan atau benda jatuh.
• Pelindung kaki: Sepatu keselamatan (safety shoes) untuk melindungi dari benda tajam, berat, atau permukaan licin.
• Pelindung tangan: Sarung tangan safety (gloves) untuk melindungi dari goresan atau bahan berbahaya.
• Pakaian pelindung / Rompi safety: Rompi dengan warna mencolok dan reflektor, agar mudah terlihat di area kerja.
• Pelindung mata/muka: Kacamata safety (goggles/spectacles) atau pelindung muka dari debu dan serpihan.
• Pelindung pernapasan: Masker atau respirator untuk area kerja berdebu atau bahan kimia.
• Alat pelindung jatuh: Full body harness dan lanyard khusus untuk pekerja di ketinggian (di atas 2 meter).
• Pelindung pendengaran: Earplug atau earmuff di area dengan mesin bersuara nyaring.

Kewajiban Pengusaha dan Hak Pekerja

• Pengusaha / Pemilik Proyek: Wajib menyediakan APD berstandar SNI secara cuma-cuma, merawat, dan memasang rambu K3.
• Pekerja: Wajib menggunakan APD dengan benar dan berhak menolak bekerja, jika APD yang disediakan tidak memenuhi standar keselamatan (Pasal 6 ayat 2 Permenaker No. PER.08/MEN/VII/2010).

Para pekerja Pemeliharaan Ruangan SDN Krukut 1 Kota Depok tidak memakai APD saat bekerja (foto: Riki)

Kenyataan di proyek Pemeliharaan Ruangan SDN Krukut 1 dan SDN Gandul 1 Kota Depok, para pekerja penggantian ubin lantai tidak menggunakan APD berupa safety shoes, gloves, Rompi safety dan goggles/spectacles serta Masker atau respirator.

Berikut Landasan Hukum K3 Konstruksi:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang ini menjadi dasar utama dalam pengaturan K3 di berbagai sektor, termasuk konstruksi.

Beberapa poin penting yang diatur dalam UU ini meliputi, Kewajiban perusahaan untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Penyediaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja dan Penyelenggaraan pelatihan K3 bagi pekerja.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Peraturan ini menegaskan pentingnya penerapan sistem manajemen K3 di perusahaan, termasuk sektor konstruksi.

Tujuan utamanya adalah untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui pengelolaan risiko K3 yang efektif.

3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Keputusan ini memberikan pedoman bagi perusahaan konstruksi untuk menerapkan SMK3, termasuk prosedur identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko.

4. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Permen ini, khusus mengatur pelaksanaan SMKK di proyek konstruksi, mencakup: Perencanaan, penerapan, dan evaluasi SMKK. Kewajiban kontraktor untuk mematuhi standar K3. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran K3.

Penerapan K3 di Proyek Konstruksi:
1. Identifikasi dan Penilaian Risiko
Proyek konstruksi harus memulai dengan mengidentifikasi potensi bahaya di lokasi kerja dan menilai risiko yang mungkin terjadi. Proses ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pekerja, kontraktor, dan manajemen proyek.

2. Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD)
Penggunaan APD seperti helm, sepatu safety, rompi reflektif, dan sarung tangan adalah wajib untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya. Perusahaan juga harus memastikan, APD yang disediakan sesuai standar dan dalam kondisi baik.

3. Pelatihan dan Penyuluhan K3
Pekerja harus diberikan pelatihan K3 yang mencakup penggunaan APD, prosedur darurat, dan teknik kerja aman. Penyuluhan rutin juga penting untuk mengingatkan pekerja akan pentingnya K3.

4. Pengawasan dan Inspeksi
Pengawasan rutin dan inspeksi di lokasi kerja, membantu memastikan kepatuhan terhadap standar K3.

Petugas K3 harus melakukan inspeksi berkala, untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan memberikan rekomendasi perbaikan.

Pentingnya Mematuhi Peraturan K3

Mematuhi peraturan K3, tidak hanya penting untuk keselamatan pekerja, tetapi juga untuk: Mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Meningkatkan produktivitas dan efisiensi proyek. Menghindari sanksi hukum dan denda akibat pelanggaran K3 dan Meningkatkan reputasi perusahaan di mata klien dan publik.

Peraturan K3 konstruksi di Indonesia, dirancang untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.

Melalui penerapan sistem manajemen K3 yang efektif, identifikasi dan penilaian risiko, penyediaan APD, pelatihan, dan pengawasan, perusahaan dapat menciptakan budaya kerja yang berfokus pada keselamatan dan kesehatan.

Mematuhi peraturan K3 tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga perusahaan secara keseluruhan. Dengan mematuhi dan menerapkan peraturan K3 konstruksi, industri konstruksi di Indonesia dapat beroperasi dengan lebih aman, efisien, dan berkelanjutan.

Jenis-jenis Alat Pelindung Diri (APD) dikelompokkan berdasarkan bagian tubuh yang dilindungi, sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta regulasi Permenaker No. 8 Tahun 2010. Yakni:

• Pelindung Kepala
• Helm safety / Safety helmet: Melindungi kepala dari benturan, kejatuhan benda tajam atau berat, serta bahaya listrik.
• Topi atau tudung / Pelindung rambut: Melindungi kepala dari kotoran, debu, atau bahaya terlilit mesin.
• Pelindung Mata dan Muka
• Kacamata safety (Spectacles & Goggles): Melindungi mata dari percikan bahan kimia, debu, serpihan, atau radiasi sinar.
• Face shield / Pelindung wajah: Melindungi seluruh wajah dari percikan cairan, bahan kimia, atau lelehan logam (seperti kedok las).
• Pelindung Telinga
• Ear plug (Penyumbat telinga): Menurunkan intensitas suara atau kebisingan di area pabrik atau mesin.
• Ear muff (Penutup telinga): Menutup seluruh daun telinga untuk meredam kebisingan tingkat tinggi.
• Pelindung Pernapasan
• Masker dan Respirator: Menyaring debu, kabut, uap, gas berbahaya, atau mikroorganisme (seperti masker N95 atau cartridge respirator) sebelum terhirup.
• Pelindung Tangan
• Sarung Tangan (Safety gloves): Terbuat dari bahan karet, kulit, kain, atau logam untuk melindungi tangan dari luka sayat, bahan kimia, suhu panas, atau sengatan listrik.
• Pelindung Kaki
• Safety shoes / Sepatu safety: Sepatu dengan pelindung baja di bagian ujung untuk melindungi kaki dari benturan benda berat, tertusuk benda tajam, atau cairan kimia.
• Pakaian Pelindung / Tubuh
• Wearpack / Coverall / Jaket: Melindungi tubuh dari percikan api, bahan kimia, atau panas.
• Rompi (Vest / Rompi reflektif): Meningkatkan visibilitas pekerja di area lalu lintas atau proyek.
• Apron: Melindungi dada dan tubuh bagian depan dari bahan kimia atau panas (misalnya pada pengelasan).
• Pelindung Ketinggian
• Full body harness dan lanyard: Mencegah pekerja terjatuh saat bekerja di ketinggian (gedung, tiang, atau atap).
• Pelindung Air
• Life jacket / Pelampung: Mencegah tenggelam bagi pekerja yang beraktivitas di atas atau dekat air.

Kewajiban Pengusaha / Pengurus Tempat Kerja

Menurut Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1970 dan regulasi K3, pengusaha wajib:
• Menyediakan APD: Memberikan Alat Pelindung Diri (APD) secara cuma-cuma kepada pekerja dan orang lain yang memasuki area kerja.
• Memasang syarat dan gambar K3: Menulis dan memasang syarat keselamatan kerja serta gambar pembinaan K3 di tempat yang mudah dilihat dan terbaca.
• Memberikan pembinaan dan informasi: Menjelaskan potensi bahaya, cara kerja aman, dan penggunaan APD kepada pekerja sebelum mereka mulai bekerja.
• Menerapkan SMK3: Mewajibkan penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 pekerja atau lebih, ataupun memiliki tingkat potensi bahaya tinggi.

Kewajiban Tenaga Kerja / Pekerja

Menurut Pasal 12 UU No. 1 Tahun 1970, setiap tenaga kerja berkewajiban untuk:
• Memberikan keterangan yang benar kepada pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
• Memakai APD yang diwajibkan secara tepat dan benar.
• Mentaati syarat-syarat K3 yang diwajibkan di tempat kerja.
• Meminta pengurus agar melaksanakan semua syarat K3 yang diwajibkan.
• Menyatakan keberatan kerja apabila syarat keselamatan dan kesehatan kerja atau APD yang diwajibkan diragukan keamanannya (kecuali dalam hal khusus menurut ketentuan pengawas). (Riki)

Tinggalkan Balasan