Ragam  

Soal Polemik Fasos Fasum Ar-Ridho, Kadiskominfo: Hak Warga Negara Berpendapat

Kadiskominfo Kota Depok Manto (foto: diskominfo)

Wartasentral.com, Depok – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Depok Manto, memberikan tanggapan terkait isu dan dinamika pemanfaatan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) oleh pihak swasta, yang belakangan ini dilaporkan ke Kejari Depok.

Ia menyampaikan, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menyampaikan pandangannya, termasuk melaporkan persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

*Kalau itu kan hak setiap warga negara, saya katakan tadi, semua orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Ua kan ? Dan ini juga mereka sudah laporkan ke APH, APH yang menilai. Seperti itu,” ucapnya, di Balai Rakyat, Kamis (24/9/2026)

Ia juga menekankan, pentingnya profesionalisme bagi para jurnalis dan media massa di Kota Depok, dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

Manto mengingatkan agar setiap pemberitaan, selalu didasari oleh verifikasi dan konfirmasi langsung kepada sumber yang relevan.

“Makanya saya berpesan kepada Teman-teman, kalau menulis berita tolong check and recheck kepada sumbernya. Kayak gitu, sehingga kita menyampaikan kepada masyarakat itu mencerdaskan masyarakat. Fungsi kita sebagai pilar demokrasi itu, jadi terjaga,” ungkapnya.

Melalui imbauan tersebut, Diskominfo Kota Depok berharap sinergi antara pemerintah dan insan pers, dapat terus berjalan baik demi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta edukatif bagi seluruh warga.

Sebelumnya, Ketua LSM Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa) Gita Kurniawan, mengaku telah menyerahkan berkas laporan tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Laporan tersebut, terkait dugaan kasus korupsi di Kota Depok yang mencapai 39 laporan penyalahgunaan pemanfaatan Fasos Fasum.
resmi pihak pengurus satu tahun ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

“Alhamdulillah.. Penyidikan skandal dugaan penyalahgunaan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) di Kota Depok untuk ketiga kalinya pihaknya memberikan keterangan untuk mendalami bukti-bukti materiil yang mengarah pada delik pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” kata Gita usai bertemu, Kasie Intel Kejari Depok, B. Dwi Hatmoko mewakili Kajari Depok, Arif, Senin (21/9/2026).

Salah satu kasus yang dilaporkannya, karena menyalahi atura antara lain Yayasan Ar-Ridho Jatimulya, lahan SMPN 35 dan lahan Ciherang, Tapos yang kian memanas dengan menyampaikan bukti bukti materiil akurat.

Pemanggilan tersebut secara beruntun tentunya menjadi sinyal kuat jajaran Kejari Depok, tidak main – main dalam mengusut kasus yang menyeret nama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri (SS).

“Ini pemanggilan ketiga kami ke Kejari Depok. Pihak Seksi Intelijen memuji dan menegaskan bahwa laporan penataan aset ini diprioritaskan. Dari penelusuran fakta di lapangan, ini bukan lagi sekadar tunggakan retribusi sewa aset biasa, melainkan sudah masuk ke delik pidana penyalahgunaan kewenangan yang nyata,” tambah Gita.

Dalam pemeriksaan tersebut, imbuhnya, menjelaskan indikasi ‘permainan’ lahan di mana fasos fasum hasil penyerahan pengembang perumahan, yang diduga merupakan tanah milik yayasan yang sengaja ‘dijual’ terlebih dahulu demi memenuhi kewajiban fasos fasum, lalu kemudian disewa kembali oleh yayasan yang sama untuk perluasan bangunan sekolah.

Menurutnya, tidak hanya menyerahkan bukti krusial berupa jejak transaksi keuangan tapi juga telah memperlihatkan bukti kuitansi transaksi jual-beli tanah tersebut.

“Ada rekam jejak pembayaran tanah yang dijadikan fasos fasum dan unsur penyalahgunaan wewenangnya sangat tebal, termasuk pengembang menyerahkan fasos fasum, tapi lahan itu disewa kembali oleh pihak terkait dan malah didirikan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini double modus yang merugikan keuangan negara,” bebernya.

Meskipun nilai resmi retribusi sewa yang terbayarkan baru tercatat sebesar Rp1,4 juta, Jari Pandawa meminta aparat penegak hukum tidak terkecoh oleh kecilnya nominal angka tersebut, seraya mengatakan jajaran struktur Yayasan Ar-Ridho Jatimulya erat berkaitan dengan SS yang sebelumnya menjabat Sekda Depok.

“Kami mendesak Kejari Depok agar setelah gelar perkara ini, kasusnya langsung dilimpahkan ke Pidsus (Pidana Khusus) untuk proses penyidikan menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara, Berkah Dwi Hatmoko, Kasie Intel Kejari Depok, menegaskan kasus itu memang tengah ditangani tapi terus kami usahakan. “Jadi sabar dan tunggu aja,” utasnya. (Riki)

Tinggalkan Balasan