Wartasentral.com, Depok – Sidang perdana kasus penipuan dengan terdakwa Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir, digelar Pengadilan Negeri (PN) Depok. Rabu (13/3/2024).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ultry Meilizayeni dengan anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Andry Eswin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini mengatakan, bermula pada sekira Mei 2019, saksi Daud Kornelius Kamarudin, Daud Sekarmadji, saksi Gunawan, saksi Eddy Kimas dan (Alm) Mulya Wibawa, bersepakat ingin melakukan kerjasama di bidang pembangunan perumahan di wilayah Sawangan, Kota Depok.
Lalu pada sekira Oktober 2019, terdakwa bertemu dengan (Alm) Mulya Wibawa, saksi Daud Kornelius Kamarudin, saksi Gunawan dan saksi Eddy Kimas di Mall Cilandak Town Square, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, terdakwa mengatakan kepada (Alm) Mulya Wibawa, ia membutuhkan sejumlah uang sebesar Rp 2 miliar dengan jaminan 1 buah sertifikat hak milik (SHM) asli nomor : 01904/Bojongsari Baru, atas nama Yusra Amir dengan luas tanah 11.205 M2.
Selanjutnya (Alm) Mulya Wibawa meminta persetujuan kepada saksi Daud Kornelius Kamarudin, saksi Gunawan maupun saksi Eddy Kimas.
Usai disepakati, (Alm) Mulya Wibawa menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar, dengan disertai bukti kwitansi yang ditandatangi oleh terdakwa diatas materai dan terdakwa menyerahkan 1 buah SHM Nomor : 01904/Bojongsari Baru, atas nama Yusra Amir dengan luas tanah 11.205 M2.
Kemudian dibuat Pengikatan Akan Jual Beli antara terdakwa dengan (Alm) Mulya Wibawa, bernomor 07 tanggal 25 Oktober 2019 dihadapan Notaris Nor Sita Yuristiana. Pada 21 Februari 2020, SHM asli Nomor : 01904/Bojongsari Baru atas nama Yusra Amir seluas 11.205 M2 diserahkan kepada saksi Daud Kornelis Kamarudin.
Sekira Februari 2020, terdakwa menemui saksi Daud Kornelius Kamarudin dan di pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan merasa kurang nyaman melakukan kesepakatan atau perjanjian dengan (Alm) Mulya Wibawa.
Terdakwa berkeinginan, untuk melakukan pembatalan kesepakatan yang tertuang di dalam Akta Pengikatan Akan Jual Beli Nomor 7 tanggal 25 Oktober 2019 dan ingin mengalihkan kesepakatan kepada saksi Daud Kornelius Kamarudin dan disetujui oleh saksi.
3 Maret 2020, terdakwa bersama-sama dengan saksi Daud Kornelius Kamarudin, (Alm) Mulya Wibawa, saksi Eddy Kimas dan saksi Gunawan, hadir dihadapan saksi Notaris Widodo Budidarmo untuk melakukan pembatalan Akta Perjanjian Akan Jual Beli Nomor : 7 tertanggal 25 Oktober 2019, antara terdakwa dengan (Alm) Mulya Wibawa yang dituangkan ke dalam Akta Pembatalan Pengikatan Akan Jual Beli Nomor : 4 tanggal 3 Maret 2020.
Pada hari itu juga, pengalihan pinjaman sebesar Rp 2 miliar dengan jaminan 1 buah SHM Nomor : 01904/Bojongsari Baru atas nama Yusra Amir dari yang semula antara terdakwa dengan (Alm) Mulya Wibawa, beralih kepada antara terdakwa dengan saksi Daud Kornelius Kamarudin sebagaimana dituangkan ke dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 5 tanggal 3 Maret 2020.
Di akta tersebut, terdakwa menyepakati bahwa selama perjanjian berlaku, terdakwa tidak akan menjual atau memindahtangankan objek tanah SHM Nomor: 01904/Bojongsari atas nama Yusra Amir kepada pihak lain dan terdakwa menyepakati akan mengosongkan objek tanah tersebut selambat-lambatnya pada 3 April 2020.
Akan tetapi, 19 Juni 2020 objek tanah tersebut oleh terdakwa dialihkan kepada pihak lain, yakni kepada saksi Hari Santosa dan saksi Tineke Vita Agustine Riany, untuk dikelola menjadi proyek Perumahan Grand Manacon Bojongsari, sebagaimana terluang dalam perjanjian kerjasama pengolahan lahan Nomor : 28 tanggal 19 Juni 2020 antara terdakwa dengan saksi Hari Santosa.
Atas pengalihan objek tanah tersebut, saksi Daud Kornelius Kamarudin baru mengetahui sekira September 2021 saat mendatangi objek tanah itu.
Usai diketahui, terdakwa mengatakan kepada saksi Daud akan menggantikan uang pinjaman sebesar Rp 2 miliar dengan uang senilai Rp 7.275.000.000, yang nantinya akan dibayarkan secara bertahap mulai dari Juli 2021 sampai dengan November 2021.
Terdakwa juga mengatakan kepada saksi Daud Kornelius Kamarudin, agar menyerahkan 1 buah SHM asli Nomor : 01904/Bojongsari Baru atas nama Yusra Amir, dengan maksud untuk dilakukan pemecahan sertifikat.
Nantinya, terdakwa akan memberikan 30 buah SHM pecahan dari SHM Induk Nomor : 10904/Bojongsari kepada saksi Daud Kornelius Kamarudin dan disepakati.
Pada 10 Mei 2021 di kantor saksi Notaris Kania Susanty Edwin beralamat di Jalan Cinere Raya Blok D Nomor 4, saksi Daud Kornelius Kamarudin menyerahkan 1 buah SHM Asli Nomor : 01904/Bojongsari Baru atas nama Yusra Amir menuangkan kesepakatan tersebut ke Akta Pernyataan Kesepakatan Bersama Nomor : 27 tanggal 10 Mei 2021 yang juga diketahui dan disetujui oleh saksi Tineke Vita Agustine Riany.
“Dakwaan Pertama, Pasal 378 KUHP atau Kedua, Pasal 372 KUHP,” kata Putri Dwi Astrini.
Majelis hakim Ultry Meilzayeni kemudian menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya, apakah akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum.
“Kami akan mengajukan eksepsi Yang Mulia,” kata salah satu anggota tim penasihat hukum Yusra Amir.
Sebelum menutup jalannya sidang, Ultry Meilizayeni juga menuturkan permohonan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota terhadap terdakwa Yusra Amir, yang sudah disampaikan akan dimusyawarahkan.
“Sidang akan ditutup dan dilanjutkan kembali pada Rabu, 20 Maret 2024 dengan agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan Penuntut Umum,” tutup Ultry Meilizayeni. (Key)