Ragam  

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Terpilih Menjadi Dewan SDA Nasional

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Terpilih Menjadi Dewan SDA Nasional
Gubernur Kepri Ansar Ahmad (tengah) (foto: Rama)
Bagikan:

Wartasentral.com, Tanjungpinang – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, secara resmi terpilih menjadi anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional), sebagai unsur perwakilan Pemerintah Daerah.

Keputusan tersebut, diumumkan melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 pada tanggal 20 September 2023.

Dewan SDA Nasional adalah, lembaga koordinasi pengelolaan sumber daya air di tingkat nasional, yang didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022.

Dewan tersebut bertugas, memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden terkait kebijakan, strategi, program dan evaluasi pengelolaan sumber daya air di seluruh Indonesia.

Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah, terdiri dari enam Gubernur yang mewakili wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Maluku.

Selain Gubernur Kepri, turut terpilih pula 5 Gubernur lainnya, yaitu Gubernur Jawa Timur, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Papua Barat dan Gubernur Maluku.

Masa jabatan anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah, adalah selama dua tahun.

Pada 1 Maret 2024, sosialisasi mengenai Keppres Nomor 23 Tahun 2023 diadakan di Kota Tanjungpinang.

Acara tersebut dihadiri oleh beberapa narasumber, antara lain Yuttia Chandra Sari sebagai Kepala Sekretariat DSDAN, Yenung Secari sebagai Kabid Penataan Kawasan DAS Kemenko Marves.

Ada juga Derry Stya Mandhala sebagai Kabid Tata Usaha Sekretariat DSDAN, Sigit Irawan sebagai Kabag Penyusunan Program dan Pelaporan, Rozi Benin, dan Raden Sartono dari Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah.

Selama sosialisasi, diberikan beberapa materi, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang Anggota DSDAN dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah.

Kemudian Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DSDAN, Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang SOTK DSDA Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Isu-isu Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi.

Melalui pernyataannya, Ansar menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk bergabung dengan Dewan SDA Nasional.

Ansar juga mengajak semua pihak terkait di wilayah Provinsi Kepri, untuk bersama-sama berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Air memainkan peran dan fungsi yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia dan mendukung aktivitas manusia,” tukasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (3/3/24).

Lantaran itu, tambahnya, pengelolaan sumber daya air menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan, agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Ansar menegaskan, pengelolaan sumber daya air di Provinsi Kepri, menghadapi berbagai tantangan dengan adanya peningkatan jumlah penduduk ditambah pertumbuhan ekonomi.

Efek dari pertumbuhan itu, katanya menyebabkan meningkatnya kebutuhan air, degradasi fungsi lingkungan sumber daya air, serta munculnya masalah.

“Seperti pencemaran air, berkurangnya daerah tangkapan air, berkurangnya debit beberapa sumber air saat musim kemarau, meningkatnya potensi banjir serta koordinasi antar instansi terkait dan partisipasi para pihak (stakeholder) yang masih perlu ditingkatkan,” paparnya.

Dalam rangka turut berkontribusi dalam pembuatan kebijakan dan pengelolaan sumber daya air di Indonesia, khususnya dalam wilayah Kepri, Ansar mengajak semua pihak terkait di daerahnya, untuk bergabung dan membantu pengelolaan sumber daya air menjadi lebih baik dan berkelanjutan. (Rama)

Tinggalkan Balasan