Wartasentral.com, Depok – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) mempertanyakan komitmen penegakan aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, terhadap hilangnya plang segel di Perumahan Al Fatih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Lantaran itu, Ketua LAKRI Yusuf Tarigan mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersikap transparan terkait hilangnya plang segel di Perumahan Al Fatih tersebut.
“Lahan proyek tersebut, masih berstatus aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tegas Yusuf Tarigan, didampingi Sekretarisnya Maulana, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, penyegelan pernah dilakukan Satpol PP pada 22 April 2025, mengacu pada Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan.
Kewenangan penyegelan, tambahnya, juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Saat itu, pihak pengembang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun, LAKRI menilai pasca penyegelan, pengawasan tidak berjalan optimal. Plang segel sudah tidak terlihat di lokasi, sementara aktivitas pembangunan masih berlangsung.
“Sebagai bentuk kontrol sosial, LAKRI telah melayangkan tiga surat permintaan klarifikasi kepada Satpol PP Kota Depok, tetapi belum mendapat respons,” jelasnya.
Ia lantas mengingatkan, pencabutan plang segel Satpol PP tanpa izin resmi dari pemerintah dapat berujung pada sanksi pidana.
Lebih lanjut, Yusuf menyebut lahan Perumahan Al Fatih berada di kawasan aktif antara Situ Pasir Putih–Situ Gugur.
Informasi tersebut ia peroleh setelah melakukan klarifikasi ke Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane.
Pihaknya pun mempertanyakan, proses penerbitan sertifikat tanah atas lahan yang disebut sebagai kawasan situ.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat.
Wali Kota Depok Supian Suri bersama dinas terkait dan Komisi A DPRD Kota Depok, sebelumnya telah meninjau lokasi.
Dalam kunjungan tersebut, Supian menegaskan bahwa pemerintah memprioritaskan pemulihan fungsi Situ Gugur, setidaknya pada tahap awal.
Menurutnya, apabila polemik hanya difokuskan pada aspek administratif, dikhawatirkan seluruh kawasan berpotensi berubah menjadi area perumahan. (Key)
