Wartasentral.com, Depok – Pelayanan pengujian kelayakan teknis kendaraan bermotor yang wajib bagi kendaraan angkutan umum dan barang (Kir), di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sudah kembali berjalan normal.
Pasalnya, pada pertengahan Januari 2026 lalu, pelayanan sempat terhenti lantaran adanya proses pengembangan dan perawatan sistem layanan, untuk optimalisasi infrastruktur teknologi informasi yang terintegrasi dengan pusat.
Penghentian pelayanan (Shutdown) tersebut, mengacu pada Surat Kementerian Perhubungan Nomor AJ.502/3/17/DJPD/2026, tertanggal 12 Januari 2026 tentang pelaksanaan perawatan sistem layanan uji berkala kendaraan bermotor.
“Jadi layanan uji kir disini terhenti pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 lalu, karena penyesuaian sistem oleh Kemenhub, terhadap penerapan BLUe Full Cycle. Itu berlaku seluruh Indonesia, bukan hanya Depok saja,” ungkap Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Depok Muhamad Farid, Selasa (3/2/2026).
Karena tanggal 16 itu tanggal merah, lanjutnya, Sabtu dan Minggu juga libur, jadi pelayanan baru kembali berjalan pada hari Senin.
Ia memaparkan, selama masa uji coba setelah Shutdown, pihaknya sempat menurunkan jumlah kendaraan yang di uji lantaran ada beberapa hal yang perlu di komunikasikan.
“Ya kita sempat membatasi jumlah kendaraan yang di uji, dari 100 kendaraan menjadi hanya 60. Kemudian kita naikkan lagi menjadi 80 kendaraan, tapi sekarang sudah normal sehari kita buka untuk 100 kendaraan,” urainya.
Farid mengakui, meski sekarang targetnya sehari untuk 100 kendaraan, namun yang mengajukan pelayanan dominan dibawah 100 kendaraan per hari.
“Hasil target tidak terlalu signifikan, yang mengajukan pelayanan setiap hari rata-rata kurang dari 100. Hanya momen tertentu seperti menjelang lebaran, karena banyak kendaraan yang keluar kota, pelayanan Kir bisa mencapai angka segitu,” bebernya.
Ia kembali menegaskan, pelayanan uji Kir di UPTD PKB Dishub Depok sudah gratis tanpa pungutan biaya apapun. Sistemnya pun sudah online dan bisa mendaftar melalui aplikasi SIMDISHUB.
Farid pun menekankan, sudah menerapkan sistem full cycle pada layanan uji Kir, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia menambahkan, penerapan sistem full cycle bertujuan meningkatkan kualitas layanan pengujian kendaraan bermotor agar lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
“Sekaligus untuk memastikan, kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi standar keselamatan,” pungkasnya. (Key)
