Wartasentral.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun dalam tahun anggaran 2026, guna mencegah terganggunya fungsi penegakan hukum dan operasional kelembagaan di seluruh Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dalam penegakan hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun,” ujarnya.
Jaksa Agung menjelaskan, pada tahun anggaran 2026 Kejaksaan RI sejatinya telah memperoleh pagu anggaran sebesar Rp20 triliun.
Dana tersebut dialokasikan, untuk program penegakan hukum sebesar Rp8,58 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp11,42 triliun.
Namun, menurut Burhanuddin, besaran anggaran tersebut belum mencukupi kebutuhan riil Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Jika tidak ada tambahan anggaran, Kejaksaan memperkirakan penanganan perkara di tingkat pusat akan berkurang hingga 55 persen, sementara di daerah bisa turun hingga 75 persen.
Selain itu, ia menyoroti keterbatasan anggaran pada program dukungan manajemen tahun 2026. Kekurangan anggaran terutama terjadi pada tiga pos utama, yakni belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang nonoperasional.
“Belanja pegawai, belum mengakomodasi gaji dan tunjangan, bagi sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru,” ungkap Jaksa Agung.
Keterbatasan anggaran tersebut, lanjut Burhanuddin, berpotensi mengganggu proses penegakan hukum. Ia mengungkapkan, anggaran persidangan untuk perkara pidana khusus hanya cukup untuk menangani satu perkara, sementara anggaran penanganan pidana umum diperkirakan akan habis pada semester pertama 2026.
Oleh karena itu, Kejaksaan RI mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp1,85 triliun direncanakan untuk program penegakan hukum dan Rp5,65 triliun dialokasikan bagi program dukungan manajemen.
“Usulan ini telah kami sampaikan secara resmi, kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan,” kata Burhanuddin. (Berb)






