Wartasentral.com, Depok – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, menggelar Forum Renja dengan tema Transformasi digital dalam pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Depok, di Aula Perpustakaan Umum Kota Depok, Kamis (22/2/23).
Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, sejak tahun 2020, Disdukcapil Depok sudah melakukan transformasi digital.
“Transformasi digital, kita sudah transformasi sejak 2020 dengan pelayanan online,” ungkapnya, usai Renja.
Kemudian, sambungnya, dari pusat dokumennya pun sudah banyak berupa format pdf. Itu baginya sudah transformasi banget
Apalagi dengan adanya Perpres baru, dengan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), menurut Nuraeni, penggunaan KTP digital ke depan, layanan publik akan lebih valid
“Saat ini, KTP digital masyarakat Depok sudah mencapai 50 ribu orang. Ditargetkan, ke depan bisa mencapai 400 ribu orang,” terangnya.
Nuraeni memaparkan, Pemerintah telah menerapkan penggunaan IKD, pada tahun 2022, sesuai dasar hukum.
Yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan, dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini dapat didownload melalui playstore maupun appstore.
IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital,
Juga untuk, mengamankan kepemilikan IKD, melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Sementara, fungi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas. (Cky)