Terapkan Wajar 13 Tahun, Anak Depok Tidak Bisa Langsung Masuk SDN/MIN

Wali Kota Depok Supian Suri bersama Kadisdik Depok Wahid Suryono, saat kunjungan ke PAUD El-Fazz di Komplek Pesona Pamulang, Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. (Foto: riv)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dalam menjalankan kebijakan wajib belajar (Wajar) 13 tahun yang dicanangkan pemerintah pusat.

Kebijakan ini menambah satu tahun masa wajib belajar, bukan di jenjang atas, melainkan dimulai sejak pendidikan usia dini.

Supian menjelaskan, tambahan satu tahun tersebut menjadikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA), sebagai bagian dari pendidikan wajib yang harus ditempuh anak sebelum masuk Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).

“Dulu, wajib belajar kita 12 tahun sampai lulus SMA. Sekarang, bertambah menjadi 13 tahun dan tambahnya ke bawah. Artinya PAUD, TK, dan RA menjadi wajib,” ujarnya, saat kunjungan ke PAUD El-Fazz di Komplek Pesona Pamulang, Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Senin (19/1/2025).

Ia menegaskan, ketentuan tersebut membawa konsekuensi tegas. Anak-anak yang tidak melalui pendidikan PAUD, TK, atau RA tidak lagi dapat diterima di SD Negeri maupun MI di Kota Depok.

“Dengan ketentuan yang baru, kita sudah tidak bisa lagi menerima anak masuk SD Negeri atau MI Negeri, kalau tidak melalui pendidikan PAUD, TK, atau RA,” kata Supian.

Ia juga meluruskan anggapan sebagian orang tua yang memilih jalur les, sebagai pengganti pendidikan usia dini formal. Menurutnya, les tetap diperbolehkan, namun tidak bisa dijadikan satu-satunya syarat masuk SD Negeri.

“Les silakan, tetapi tetap harus PAUD dan TK. Mengikuti les saja, tidak bisa dijadikan syarat masuk SD Negeri atau MI,” tegasnya.

Ia menilai, masih ada pemahaman keliru di masyarakat yang menganggap PAUD dan TK tidak jauh berbeda dengan bimbingan belajar, bahkan dinilai kurang penting selama anak sudah bisa membaca dan menulis.

“Sekarang, ketentuannya tidak seperti itu. PAUD, TK, dan RA yang dulu dianggap pendidikan nonformal, kini menjadi pendidikan formal,” imbuhnya.

Wali Kota Depok menekankan, pentingnya sosialisasi kebijakan ini secara masif agar orang tua tidak salah langkah dalam mempersiapkan pendidikan anak sejak usia dini.

“Ini perlu saya sampaikan kepada seluruh masyarakat, supaya tidak ada lagi anak-anak Depok yang terhambat masuk sekolah, hanya karena orang tuanya belum memahami aturan,” tukas Supian.

Pemerintah Kota Depok, lanjutnya, akan terus memperkuat peran PAUD dan TK sebagai fondasi pendidikan.

“Sekaligus juga memastikan kesiapan satuan pendidikan, dalam mendukung kebijakan wajib belajar 13 tahun,” pungkasnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan