- Wartasentral.com, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Upaya paksa ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap, terkait penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Namun, pihak lembaga antirasuah belum memerinci, hasil temuan di lapangan lantaran proses penggeledahan masih berlangsung.
“Benar, Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” ujar Setyo saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Perkara ini sebelumnya, telah menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi, sebagai tersangka.
Penggeledahan di kantor pusat DJP ini, paparnya, merupakan pengembangan dari langkah penyidikan sebelumnya.
Pada Senin (12/1/2026), tim penyidik KPK juga telah menggeledah kantor KPP Madya Jakarta Utara selama lebih dari 11 jam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen krusial terkait pelaksanaan penilaian pemeriksaan pajak.
Selain dokumen fisik, KPK mengamankan berbagai barang bukti elektronik, termasuk rekaman CCTV, alat komunikasi, komputer jinjing (laptop), serta media penyimpanan data yang diduga kuat berkaitan dengan perkara suap tersebut.
“Penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas), sebagai bagian dari barang bukti,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
KPK menegaskan, rangkaian penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal suap pajak tersebut.
Lembaga antirasuah berkomitmen, untuk menuntaskan kasus ini guna memastikan integritas sektor perpajakan nasional tetap terjaga. (Key)






