Wartasentral.com, Depok – Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar Fokus Group Discussion (FGD), bertajuk Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Depok, dalam rangka implementasi KUHP dan KUHAP UU Nomor 1 Tahun 2023, di Aula Kantor Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Grand Depok City, Kota Depok, Kamis, (8/1/2026).
Acara dilaksanakan, usai merespon pemberlakukan oleh Pemerintah terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta menilai, kolaborasi dari berbagai pihak sangat penting untuk menjalankan dan menyelaraskan kinerja.
“Kita selaraskan dari masing-masing intsruksi pimpinan, agar terjadi keselarasan kinerja sehari-hari. Apabila terjadi kesalahpahaman, mari cari solusinya. Jadi kita berkolaborasi sebaik-baiknya, dalam menangani perkara,” paparnya.
Gayung bersambut, hal senada juga diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Arif Budiman. Menurutnya, untuk mencapai keselarasan, perlu kolaborasi yang terus dilakukan dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP terbaru tersebut.
Sementara pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Oka menambahkan, kolaborasi dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP terbaru tersebut harus dilakukan dengan penyamaan persepsi terlebih dahulu.
“Kita perlu, membahas dengan teman teman jaksa. Dan kami sering evaluasi, dari teman-teman penyidik dari polsek hingga polres,” tambahnya.
Sementara, Humas PN Depok Andry Eswin Sugandhi Oetara menyampaikan pernyataan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setiawan dalam Fokus Group Discussion tersebut.
Maka, imbuhnya, dengan adanya pemberlakuan KUHP dan KUHAP, sesama Aparat Penegak Hukum harus selaras.
“Karena terdapat beberapa mekanisme terhadap KUHP dan KUHAP terbaru, kita sesama APH harus sinkron,” tandasnya. (Rik)






