Binton Nadapdap Sampaikan Rencana Kerja Komisi A DPRD Kota Depok Tahun 2026

Anggota Komisi A DPRD Depok Binton Jhonson Nadapdap, saat membacakan Rencana Kerja Komisi A DPRD Kota Depok Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2026, di Gedung Paripurna DPRD Depok, Senin (2/1/2025). (Foto: tau)

Wartasentral.com, Depok – Anggota Komisi A DPRD Depok Binton Jhonson Nadapdap menyampaikan, Komisi A akan jadikan tahun 2026 sebagai momentum akselerasi layanan publik berbasis digital.

Hal tersebut disampaikannya, saat membacakan Rencana Kerja (Renja) Komisi A DPRD Kota Depok, pada Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Depok, Senin (2/1/2025).

Ia mengatakan, langkah ini dinilai krusial, seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, transparan dan akuntabel.

“Tahun 2026 merupakan fase konsolidasi sekaligus penyesuaian terhadap RPJMD Kota Depok, di tengah dinamika regulasi nasional dan tuntutan reformasi birokrasi yang semakin kompleks,” paparnya.

Bonton mengutarakan, Komisi A mencatat sejumlah isu strategis pemerintahan yang masih menjadi pekerjaan rumah.

Mulai dari kendala pelayanan administrasi kependudukan, lemahnya koordinasi antarperangkat daerah, hingga perlunya peningkatan kualitas SDM aparatur pascarevisi regulasi ASN.

Selain itu, tambahnya, percepatan digitalisasi layanan publik dinilai belum optimal. Layanan perizinan, pengaduan masyarakat, hingga administrasi kependudukan masih menyisakan antrean manual yang dikeluhkan warga.

“Digitalisasi layanan publik bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Ini, menyangkut efektivitas birokrasi dan kepuasan masyarakat,” tegas Binton.

Komisi A juga menyoroti dampak sejumlah regulasi nasional yang mulai berlaku pada 2026, di antaranya Undang-Undang ASN terbaru, integrasi layanan publik melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), hingga penguatan perlindungan data pribadi.

Kondisi tersebut menuntut penguatan fungsi pengawasan DPRD, khususnya terhadap perangkat daerah yang berada dalam lingkup kerja Komisi A, seperti BKPSDM, Disdukcapil, Satpol PP, dan DPMPTSP.

Dalam evaluasinya, Komisi A menilai kinerja Disdukcapil menunjukkan peningkatan di beberapa indikator, namun masih perlu percepatan layanan digital untuk mengurangi antrean manual.

Sementara itu, Satpol PP dihadapkan pada peningkatan tugas penegakan ketertiban umum, mulai dari penataan PKL, bangunan tanpa izin, hingga pengendalian reklame.

Terkait DPMPTSP, tukas Binton, Komisi A mendorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sistem OSS dan perizinan berbasis risiko.

Berdasarkan evaluasi tersebut, Komisi A menetapkan tiga arah utama rencana kerja 2026, yakni penguatan fungsi pengawasan layanan publik strategis, penguatan peran representasi melalui penjaringan aspirasi masyarakat secara sistematis, serta pemantapan tata kelola internal berbasis evaluasi kinerja tahunan.

“Kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah dan masyarakat, menjadi kunci terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif dan transparan di era digital,” pungkas Binton. (Rik)

Tinggalkan Balasan