Ragam  

Fraksi PSI & Demokrat-Perindo Tolak Pengesahan Raperda Perubahan Bentuk PAM Jaya

Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap empat Raperda (foto: berjak)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna, dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD DKI, Selasa (23/12/2025).

Empat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Penempatan Jaringan Utilitas dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah).

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat ini kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani, membuka rapat paripurna.

Agenda rapat paripurna itu meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan keempat Raperda, permintaan persetujuan anggota dewan secara lisan, penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Gubernur DKI Jakarta, serta penyampaian pendapat akhir Gubernur.

Laporan hasil pembahasan empat Raperda tersebut, disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz.

Usai laporan dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan pada forum rapat paripurna terhadap Raperda yang dibahas.

Dalam proses pengambilan keputusan, sempat terjadi perdebatan terkait pengesahan Raperda PAM Jaya. Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta Fraksi Demokrat-Perindo, menyatakan menolak pengesahan Raperda tersebut.

Meski demikian, melalui mekanisme pemungutan suara (voting), mayoritas anggota dewan menyetujui pengesahan Raperda PAM Jaya.

Setelah persetujuan diberikan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno yang mewakili Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Raperda, yang telah disetujui untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan pendapat akhir terhadap keempat Raperda tersebut, yang dibacakan oleh Wagub Rano Karno.

Menutup rangkaian agenda, pimpinan rapat menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengesahan Raperda.

Serta berharap, semua regulasi yang disahkan itu, kedepan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga Jakarta. (Rck)

Tinggalkan Balasan