Ragam  

Kanwil Kemenkumham Jambi Sosialisasi Teknis Keamanan Pemasyarakatan

Kanwil Kemenkumham Jambi Sosialisasi Teknis Keamanan Pemasyarakatan
Jajaran Kanwil Kemenkumham Jambi (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jambi – Perkuat penyelenggaraan layanan pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jambi, bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Sosialiasi Teknis Pemasyarakatan di Bidang Keamanan, bagi petugas pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi, Selasa (20/2/24).

Acara yang berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Jambi itu, dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi M. Adnan.

Tampak hadir di Aula Pengayoman, para Pimti Pratama dan Narasumber dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta seluruh peserta kegiatan sosialisasi, yang berasal dari seluruh Satuan Kerja Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi.

“Saya berharap Sosialiasi Teknis Pemasyarakatan di Bidang Keamanan kali ini, mampu menjadi awal dari usaha Pemasyarakatan, untuk meningkatkan kinerja dan terus berbenah menjadi lebih baik,” ujar Adnan.

Itu dilakukan, guna peningkatan kemampuan tugas dalam deteksi dini, gangguan keamanan dan ketertiban, serta pelayanan pencegahan penyakit menular didalam Lapas atau Rutan.

“Dalam pelaksanaan sehari hari, kita perlu terus belajar dan mengasah kemampuan kita, sehingga tugas teknis Pemasyarakatan dapat dilaksanakan dengan baik,” arahnya.

Ia juga berharap, kegiatan itu benar-benar dapat meningkatkan kinerja semua dan berdampak strategis.

“Hanya dengan merampungkan program-program tersebut, kita mampu mengurai isu-isu pelik dan klasik Pemasyarakatan”, ucapnya.

Memasuki sesi kedua, kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan Direktur Kesehatan dan Perawatan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI , Elly Yuzar.

Ia memaparkan, ada tiga kunci untuk mewujudkan pemasyarakatan maju. Deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain menjadi kunci Pemasyarakatan maju.

Deteksi dini artinya, setiap petugas pemasyarakatan harus mampu mendeteksi dini setiap kendala yang mungkin akan terjadi, di unit tempat ia bekerja.

“Layaknya intelijen, ia harus mampu memprediksi kendala yang mungkin terjadi di lingkungan tempat ia bekerja, sehingga mampu menyiapkan strategi yang harus dilakukan apabila kemungkinan terburuk terjadi,” utasnya.(singri)

Tinggalkan Balasan