Wartasentral.com, Depok – Proyek pekerjaan pengaspalan Jalan Pindahan Kelurahan Pancoran Mas Kota Depok, diduga merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Pasalnya, pengaspalan jalan yang dikerjakan sekitar pertengahan tahun 2025 oleh pihak ketiga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok itu, belum setahun sudah berlubang alias rusak.
Selain itu, DPUPR disinyalir terdapat kelebihan pembayaran kepada perusahaan kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut.
Pantauan wartawan di jalan pindahan itu pada Senin siang (15/12/2025), kondisi aspal jalan tersebut masih bolong-bolong pada sejumlah Stationing (STA).
Berdasarkan keterangan Nara Sumber yang dapat dipercaya, aspal jalan tersebut sudah dua kali di perbaiki lantaran selesai dikerjakan juga sudah berlubang.
“Sebelumnya sudah diperbaiki 2 kali, sudah dilaporkan dari Minggu lalu ke dinas, katanya mau diperbaiki karena masih dalam masa pemeliharaan,” terangnya, Jumat (12/12/2025).
Mengenai Penilaian Hasil Pekerjaan yang dibayarkan kepada perusahaan kontraktor pelaksana proyek itu setelah Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Sementara, ia membeberkan bahwa hasilnya sekitar 98 persen.
Namun tandasnya, setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek tersebut, hasil pekerjaan aspal jalan itu hanya mencapai 97 persen.
“Sekitar 98 % dan kemaren kena pemeriksaan BPK, kena lagi menjadi 97 %,” ungkapnya lagi.
Dari keterangan itu, terlihat ada selisih 1 persen antara pembayaran pekerjaan setelah PHO dengan hasil pemeriksaan BPK di lapangan.
Pada hari Jumat, ketika hendak dikonfirmasi ke Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Depok Teguh Iswahyudi sedang tidak berada di ruangan.
Begitu juga pada hari Senin (15/12/2025), Teguh juga tidak menjawab konfirmasi yang diajukan melalui aplikasi pesan singkat. Maka, hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak Bina Marga DPUPR Depok. (Key)






