Ragam  

Evaluasi UU Pemerintahan Aceh Untuk Kesejahteraan & Kedamaian Masyarakat Aceh

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, usai Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Jakarta, Rabu (19/11/2025). (Foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh, terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Dalam pernyataannya, Menko Polkam menekankan revisi Undang-undang Pemerintahan Aceh merupakan kebutuhan strategis, demi keberlanjutan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Aceh.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Pusat selama ini secara aktif mengawal proses harmonisasi, serta penyamaan persepsi bersama kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Aceh.

Usai rapat, kepada wartawan, ia menegaskan pembahasan hari ini masih pada tataran penyamaan persepsi sebelum masuk ke isu-isu teknis.

“Tadi, berbicara soal UU No. 11 Tahun 2006 tentang Aceh. Ini membicarakan bagaimana melakukan evaluasi terhadap undang-undang itu, untuk kita perbaiki,” kata Menko Polkam.

Ia menegaskan, evaluasi UU Pemerintahan Aceh tersebut untuk kesejahteraan dan kedamaian masyarakat Aceh.

“Intinya evaluasi ini untuk kesejahteraan masyarakat Aceh dan kedamaian di Aceh,” ujarnya dalam doorstop.

Ia menambahkan, terkait pembahasan detail belum dilakukan mereka lakukan.

“Setelah tadi pertemuan kita samakan dulu pikiran, posisi kita semua sama-sama. Setelah dari situ baru kita akan melangkah menuju masalah-masalah detail. Tadi belum bicara masalah detail,” kata Menko Djamari.

Pemerintah, lanjutnya, akan melanjutkan pembahasan secara bertahap bersama DPR RI dan seluruh pemangku kepentingan.

Fokus utamanya tetap dua yaitu, memastikan perdamaian pascakonflik Aceh tetap terjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Melalui regulasi yang stabil, efektif, dan selaras dengan kepentingan nasional,” pungkasnya. (Key)

Tinggalkan Balasan