Ekbis  

Pengembangan Industri Halal Punya Peran Strategis Perkuat Struktur Perekonomian Nasional

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat langkah transformasi menuju kemandirian ekonomi nasional, melalui industrialisasi yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Dalam Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN), pengembangan industri halal memiliki peran strategis untuk memperkuat struktur perekonomian nasional, lantaran memiliki keterkaitan yang sangat luas, baik ke belakang (backward linkage) maupun ke depan (forward linkage).

“Dengan luasnya keterkaitan tersebut, industri halal memiliki potensi multiplier effect yang besar. Setiap pertumbuhan pada sektor hilir akan memacu peningkatan permintaan di sektor hulu, menciptakan nilai tambah secara berlapis di seluruh rantai pasok,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya, pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Perindustrian dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Ia juga menambahkan, pertumbuhan industri halal dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan, dipercaya dapat memperkuat ketahanan sosial-ekonomi di dalam negeri dan memperluas kontribusi Indonesia terhadap perdagangan internasional, sekaligus menambah cadangan devisa negara dan menciptakan lapangan kerja.

Sejalan dengan itu, Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) merupakan momentum penting untuk lebih memperkuat kolaborasi antara Kemenperin dan BPJPH dalam membangun ekosistem industri halal nasional yang tangguh, kompetitif, dan berkelanjutan.

Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Menperin dan Kepala BPJPH, serta PKS ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Umum BPJPH, merupakan landasan koordinasi dan kolaborasi antara Kemenperin dan BPJPH dalam berbagai ruang lingkup.

Utamanya di bidang pembinaan, pengawasan, sertifikasi, integrasi dan interkoneksi data informasi, serta pembangunan dan pengembangan infrastruktur pendukung di sektor industri halal.

Selain itu, penguatan perlindungan industri dalam negeri juga dilakukan melalui jaminan ketersediaan bahan baku halal.

Serta penerapan Mutual Recognition Agreement (MRA) di bidang industri halal secara selektif dan efisien, sehingga pelaku industri nasional dapat mengakses pasokan yang aman, terjamin, dan kompetitif.

“Kolaborasi dan kerja sama yang semakin kuat, akan menjadi kunci untuk mengakselerasi proses sertifikasi halal, guna meningkatkan nilai tambah produk industri dan memperbesar kontribusi industri halal nasional terhadap perekonomian” ungkap Agus.

Sejalan dengan pernyataan Menperin, kinerja Indonesia di bidang ekosistem halal global juga terus memperlihatkan sinyal positif.

Berdasarkan State of The Global Islamic Economy Report (SGIER) tahun 2024/25, secara umum Indonesia masih menempati peringkat ke-3 dalam ekosistem industri halal global.

Meskipun Indonesia berada di peringkat ke-3, tetapi skor yang diperoleh naik sebesar 19,8 poin, angka tersebut merupakan kenaikan tertinggi jika dibandingkan dengan negara Malaysia, menduduki posisi pertama yang mengalami penurunan minus 28,1.

Adapun sektor yang menjadikan Indonesia sebagai negara paling unggul pada 3 sektor utama antara lain modest fashion, farmasi dan kosmetik, serta sektor makanan halal dan menduduki peringkat ke-4.

Agus yakin, industri makanan halal dapat dioptimalkan dan bisa naik menjadi peringkat pertama.

Kinerja investasi Indonesia di sektor-sektor yang berkaitan dengan industri halal, termasuk keuangan syariah, juga menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.

Menperin dan Kepala BPJPH sepakat untuk memajukan ekosistem industri halal nasional, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap industri dalam negeri, melalui penerapan kebijakan Non-Tariff Measures (NTMs) yang lebih efektif, adaptif, dan terkoordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi fundamental untuk mewujudkan kemandirian industri nasional, serta menjaga daya saing produsen dalam negeri di tengah liberalisasi perdagangan global, dengan memastikan setiap produk yang beredar memenuhi standar mutu, keamanan, dan kehalalan.

Sekaligus memberikan ruang tumbuh yang adil bagi pelaku industri nasional, menuju terciptanya struktur ekonomi yang kokoh dan berdaya saing berkelanjutan.

Ia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala BPJPH, beserta jajaran atas semangat kolaborasi yang luar biasa.

“Ke depan, saya berharap kerja sama ini dapat segera diwujudkan dalam bentuk rencana aksi nyata dan langkah konkret, yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem industri halal nasional,” kata Agus.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan, kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat ekosistem halal nasional.

Juga, menjadikan produk halal Indonesia tidak hanya unggul di dalam negeri, tetapi juga mampu menembus pasar global, termasuk bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

“Halal bukan hanya sebagai perlindungan konsumen, tapi juga perlindungan dan pemacu daya saing bagi UMKM kita agar tumbuh dan berstandar global. Jadikan halal sebagai perlindungan industri bangsa,” ungkapnya.

Oleh karena itu, sertifikasi halal merupakan instrumen penguatan sekaligus perlindungan produk dan industri nasional.

Saat ini, lanjutnya, BPJPH telah mampu memproses sebanyak 10 ribu lebih pengajuan sertifikat halal per hari, yang diharapkan mampu menjadi pemicu industri domestik.

“Sertifikasi halal bukan sekadar urusan keagamaan, melainkan instrumen perlindungan industri dalam negeri agar produk lokal dapat bersaing dengan produk impor yang telah bersertifikat halal. Halal adalah proteksi bagi bangsa. Halal is symbol of health, clean, and quality,” tegas Haikal. (Cky)

Tinggalkan Balasan