Aliansi Mahasiswa se – Depok Datangi Bawaslu Laporkan Dugaan Praktik Politik Uang

AMD Datangi Bawaslu Depok Laporkan Dugaan Praktik Politik Uang
AMD saat melapor ke Bawaslu Depok (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Setelah hari pemilihan berlangsung, sejumlah mahasiswa yang menamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa se-Kota Depok (AMD), secara resmi melaporkan Caleg DPR-RI Partai Golkar Dapil Depok-Bekasi nomor urut 1 Ranny Fadh A Rafiq, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Kamis (15/2/24) kemarin.

Para mahasiswa itu melaporkan Ranny Fadh A Rafiq, lantaran diduga melakukan money politik pada saat kampanye dan masa tenang Pemilu.

Salah satu bukti laporan yang dibawa AMD ke Bawaslu Depok, terjadi di wilayah RW 06, Kelurahan Bedahan, Sawangan Depok.

Presidium AMD Awaludin Bahta mengatakan, praktik money politik yang dilaporkan AMD adalah kasus yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 523.

“Yang secara tegas, melarang praktik politik uang dalam masa kampanye Pemilu,” ungkapnya.

Lantaran itulah, tegasnya, Mahasiswa se-Kota Depok sebagai pemegang teguh prinsip demokrasi yang bersih, berkomitmen akan mengawal kasus dugaan pelanggaran Pemilu itu sampai selesai.

“Kami berpegang teguh prinsip demokrasi, karena itu laporan ini kami buat, sebagai langkah konkrit dan bentuk komitmen menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi,” kata Awaludin kepada wartawan.

Bawaslu pun, ia minta segera melakukan penyelidikan mendalam, terkait laporan pengaduan tersebut dan segera mengambil langkah, sesuai dengan kewenangan penyelenggara Pemilu.

Awaludin juga mengajak seluruh masyarakat, untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran Pemilu yang mereka temui.

“Secara konsisten, AMD akan terus mengawal Pemilu agar tidak keluar dari ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan. Serta secara terus menerus, akan memberikan laporan kepada Bawaslu Kota Depok, jika ada indikasi di lapangan,” tandasnya.

Sebelumnya, DPD Golkar Kota Depok melalui Ketua Ketua Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) Kota Depok Tajudin Tabri, membantah dugaan bagi-bagi duit yang dilakukan salah satu calon legislatif (caleg) dari partainya. Menurutnya, itu tidak benar dan merupakan fitnah.

“BSNPGD tidak pernah membagi-bagi uang, untuk pengaruhi masyarakat dalam bentuk apapun,” tegasnya, Senin (12/2/24).

Ia mengatakan, pihaknya menolak politik uang. BSNPGD mengaku, taat aturan hukum perundangan yang berlaku.

“Badan saksi partai Golkar Depok menolak politik uang. BSNPGD taat aturan hukum perundangan yang berlaku,” terang Ketua Pemenangan Ranny-Farabi itu.

Bahkan, Tajudin menduga temuan yang ada di lapangan bagian dari fitnah terhadap partainya. Pasalnya, pihaknya menyadari ada sejumlah pihak yang tidak suka dalam dunia politik.

“BSNPGD menyadari bahwa di dalam dunia politik, ada suka atau tidak suka dan yang tidak suka, bisa saja menyebarkan berita palsu atau fitnah untuk menjatuhkan kami,” urainya. (Key)

Tinggalkan Balasan