Wartasentral.com, Depok – Sedikitnya, ada Sebelas terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, lantaran melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai senjata penusuk dalam keributan dengan warga di Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu (5/11/2025) sore. Peristiwa tersebut, terjadi pada 23 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB
Para terdakwa itu ialah Fernando Hendrik Polii alias Nando, Maryadi alias Dul, Ruslan Angkotasan alias Ruslan, Ruswan Hasan Angkotasan alias Mangko, Moh Bayu Sandi D Latuconsina alias Bayu, Adjia Latupono, Abdullah alias Dul, Maulana Almadi Talaohu alias Aldi, Kaimdin Talaohu alias Pay dan Syahril Tuakia alias Rigos.
Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim, yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Hj Ultry Meilizayeni dan Ira Rosalin.
Pertimbangan Dasar Putusan Hakim
Sebelum menyampaikan putusan terhadap 11 terdakwa, majelis hakim memaparkan sejumlah pertimbangan, hal memberatkan hingga yang meringankan.
Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menyatakan, Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai senjata penusuk sebagaimana dakwaan tunggal.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 8 bulan,” kata Eswin dalam sidang yang digelar di Ruang Utama PN Depok, kemarin.
“Menetapkan barang bukti berupa 1 bilah pedang bergagang kayu, 1 bilah parang bergagang kayu, 1 bilah golok bergagang kayu berwarna putih dengan panjang 67 cm, 1 bilah celurit, 1 bilah celurit bergagang kayu, 2 bilah badik bergagang kayu, 1 bilah parang panjang mata 2 bergagang kayu terbungkus kain warna merah dengan panjang 97 cm, sebilah samurai bergagang warna hitam, 1 bilah pedang bergagang kayu panjang, 1 bilah golok, 1 bilah parang bergagang besi, 1 bilah tombak (pipa besi berbentuk ujungnya lancip), dan 1 flashdisk berisikan rekaman video berdurasi 31 detik, dirampas dan dimusnahkan,” paparnya.
11 Terdakwa Keberatan Dengan Vonis Hakim
Usai divonis, 11 terdakwa melakukan perbuatan ricuh di Ruang Sidang Utama PN Depok, karena merasa hukumannya dari 1 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah menjadi 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Pembatas sidang yang terbuat dari kayu, langsung ditendang oleh beberapa terdakwa. Bahkan, mereka menghina majelis hakim dan aparat kepolisian.
Pengunjung Sidang Menilai, Vonis Hakim Telah Sesuai
Seorang pengunjung sidang yang juga Praktisi Hukum mengatakan, sepertinya hukuman yang diberikan oleh majelis hakim sudah pantas.
Pasalnya, para terdakwa tadi juga disampaikan oleh majelis hakim, tidak mengakui perbuatan mereka. Ditambah lagi, sikap arogan yang dipertunjukkan setelah persidangan.
“Kalau menurut saya sih sudah pantas, karena ancaman pasal tersebut paling lama 10 tahun penjara,” ujar Guntur S.H
Sebelumnya, JPU Putri Dwi Astrini menuntut para terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, lantaran telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Terdakwa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum. (Key)
