Wartasentral.com, Depok – Samsat wilayah Depok II melakukan Sosialisasi Pajak Daerah terkiat Opsen kendaraan bermotor kepada warga Kecamatan Sawangan, Selasa (4/11/2024), Hall Telorindo, Jalan Abdul Wahab.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) atau Samsat Kota Depok Yosep Muhammad Zuanda memaparkan, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), adalah pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan
“Opsen kendaraan bermotor adalah, pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu opsen (PKB), opsen BBNKB dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),” jelasnya.
Ia menyampaikan, pembayaran opsen kendaraan bermotor telah terakumulasi secara otomatis, ketika Wajib Pajak (WP) membayar total PKB setiap tahun.
“Berbeda dengan pajak pada umumnya, opsen tidak dikenakan berdasarkan pada nilai transaksi atau nilai objek pajak,” tandas Yosep.
Adapun dasar pengenaan opsen, adalah besaran pajak terutang yang diopsenkan. Hal ini berarti, cara menghitung opsen adalah tarif opsen dikalikan besaran pajak yang diopsenkan.
Yosep mengutarakan, total pajak yang wajib dibayar para pemilik kendaraan bermotor, terdiri dari kumpulan pajak yang dapat diuraikan secara rinci, salah satunya yaitu opsen.
Ketentuan opsen pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan sejak 5 Januari 2025, urainya, diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan
“Kebijakan ini bertujuan, untuk meningkatkan sinergi pemungutan pajak antara pemerintah pusat dan daerah serta mempercepat penerimaan daerah,” terangnya.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, ulasnya, tidak diatur lagi tentang bagi hasil pajak tetapi diterapkan sistem Opsen.
Pemerintah kabupaten/kota memungut tambahan pajak secara langsung pada pemilik kendaraan, saat melakukan pembayaran pajak. Opsen yang dikenakan, sebesar 66 persen.
“Opsen memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak, yang sebelumnya dibagihasilkan. Sehingga dalam jangka panjang, diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak,” pungkasnya. (Key)
