Wartasentral.com, Depok – Badan Saksi Nasional Partai Golkar Kota Depok (BSNPGD), dengan tegas membantahnya adanya praktik politik uang, yang dialamatkan ke Caleg DPR RI Dapil Depok Bekasi dari Partai Golkar, Ranny Fahd A. Rafiq.
“BSNPGD, tidak pernah membagi-bagikan uang untuk mempengaruhi masyarakat dalam bentuk apapun,” tegas Ketua BSNPGD Tajudin Tabri, dalam keterangan resmi kepada awak media, Senin malam (12/2/24).
Bantahan itu ia munculkan, sebagai respons terhadap informasi yang beredar di media sosial dan konvensional, yang menyebut adanya dugaan pembagian uang kepada masyarakat oleh Ranny Fahd A Rafiq atau timnya.
Tajudin menegaskan, BSNPGD adalah sebuah lembaga yang taat pada aturan hukum dan tidak pernah terlibat dalam praktik politik uang.
Selain itu, ia juga membeberkan, BSNPGD telah menerima laporan terkait perilaku kurang pas dari beberapa calon legislatif.
Namun, setelah dilakukan konfirmasi, semua calon tersebut telah terbukti sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
“Tidak hanya menerima laporan terkait fitnah terhadap caleg dari partai kami, tetapi juga terhadap caleg dari partai lain. Namun, kami memilih untuk tidak mengomentari hal tersebut,” tambahnya.
Lantaran itu, ia mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak menyebarkan berita bohong atau fitnah, melaporkan kepada BSNPGD jika menemukan praktik politik uang dan memilih caleg berdasarkan kualitas dan kapabilitas, bukan karena uang.
Tajudin menekankan, BSNPGD berkomitmen untuk menjaga integritas dan etika dalam proses demokrasi.
“Saya yakin, dengan komitmen dan partisipasi masyarakat, proses demokrasi di Indonesia akan berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” utasnya. (Cky)