Wartasentral.com, Jakarta – Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama para Wali Kota menggelar rapat kerja, untuk membahas pendalaman Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menyampaikan, pihaknya ingin memastikan kebijakan pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
Ia mengatakan, dengan adanya penghematan karena DBH yang seharusnya diberikan sebesar Rp26 triliun berkurang menjadi sekitar Rp14,8 triliun.
“Tentu kita harus melakukan efisiensi. Namun, penghematan itu, jangan sampai menyentuh program-program prioritas yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Inggard, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan, Komisi A meminta para wali kota meninjau kembali program efisiensi yang telah dilakukan, agar kegiatan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tidak dikurangi.
“Kami berharap, para wali kota melakukan kajian ulang. Jika efisiensi tersebut berdampak pada kepentingan masyarakat, maka program itu harus dikembalikan,” tegasnya.
Inggard pun mencontohkan sejumlah program yang tetap harus dijalankan, seperti peningkatan dan pembenahan lingkungan RT/RW kumuh, perbaikan sarana dan prasarana umum, serta pemeliharaan jalan.
Selain itu, sambungnya, perbaikan alat-alat vital seperti lift di gedung pelayanan publik, juga perlu mendapat perhatian khusus.
“Bangunan kelurahan dan kecamatan yang sudah rusak atau rawan roboh, harus segera diperbaiki. Kalau efisiensi dilakukan di sektor ini dan terjadi kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab? Hal-hal seperti itu, jangan sampai dipangkas,” desaknya. (Key)