Ragam  

Kasus Masih Kasasi, Pemkot Depok Diduga ‘Rampok’ Pedagang Pasar Agung Lewat Retribusi

Pasar Agung Depok II (foto: ndi)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Kuasa hukum pedagang Pasar Agung, jalan Proklamasi, Depok II Timur mempertanyakan status kios atau los pasar tersebut, apakah milik perseroan terbatas (PT) atau milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Pasalnya, terdapat fakta kwitansi pembelian kios atau los dari PT Damar Lestari Adi dan atau PT Bangunbina Primasarana (pemenang tender/developer), yang dimiliki oleh para pedagang.

“Kami mewakili para pedagang, meminta penjelasan kepada Wali Kota Depok Supian Suri, karena klien kami para pedagang telah membeli dari PT Bangunbina Primasarana pada tahun 2002 lalu,” ucap Husni Thamrin Tanjung didampingi para pedagang, Jumat (12/9/2025).

Akan tetapi pada bulan Agustus 2025 lalu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Agung, mengeluarkan surat pemberitahuan dan penagihan retribusi sewa.

Dari adanya surat tersebut, mengakibatkan keresahan atau saling curiga antara pemilik kios/los dengan penyewa atau pengontrak.

“Masa pedagang yang sudah membeli kios, tetap diminta untuk membayar sewa oleh Pemkot Depok,” jelas Husni.

Ia menyampaikan, ada tiga penegasan dalam surat yang dikeluarkan UPTD Pasar Agung kepada para pedagang.

Yaitu, hak pemanfaatan atas kios/los para pedagang Pasar Agung telah berakhir per tanggal 31 Maret 2024.

Lantaran itu, kepada para pedagang yang masih memanfaatkan kios/los diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi sewa atas penyediaan tempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 tahun 2024 dengan besaran tarif sebagai berikut kios Rp 600 ribu per M² per tahun, los atau lahan Rp 360 ribu per M² per tahun.

“Dan pembayaran retribusi sewa, dapat dilakukan di loket UPTD Pasar Agung atau melalui Bank BJB,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Perkumpulan dari Pedagang Pasar Agung Sutisna mengatakan, penagihan sewa kios dan los merupakan bentuk perampokan.

Pasalnya, lapak jual-beli yang digunakan para pedagang itu berstatus hak milik, usai membeli dari PT Damar Lestari Adi atau PT Bangunbina Primasarana.

PT Damar adalah pihak yang membangun pasar di atas lahan seluas 9.900 M² milik sendiri, dibeli dari masyarakat yakni H. Naman, H. Zakaria, H. Saban, dan H. Ni’at) pada 1979.

Pasar Agung Depok II Timur bukan dibangun di atas lahan milik pemerintah daerah, saat Kota Depok masih berstatus kota administratif di bawah Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Di kwitansi pembayaran pedagang yang dikeluarkan PT Damar Lestari Adi selaku developer pertama, sangat jelas pembayaran/pelunasan pembelian bukan sewa atau kontrak,” imbuhnya.

Begitu pun surat Wali Kota Administratif Depok tertanggal 1 November 1983, yang meminta kepada pedagang pemilik kios/los Pasar Agung Depok II Timur untuk segera menempati tempat masing-masing, terkait rampungnya pembangunan fisik infrastruktur perniagaan tersebut.

Tetapi, sampai kini belum memiliki sertifikat hak milik atas bidang kios/los, karena pihak pengembang lupa dengan janjinya.

Oleh sebab itu, Perkumpulan Pedagang Pasar Agung Depok II Timur melakukan gugatan terhadap developer, Pemkab Bogor dan Kota Depok menjadi turut tergugat.

“Ini perjuangan panjang para pedagang. Kasus ini masih dalam proses kasasi. Seharusnya Pemkot Depok menunggu, sampai dengan ada putusan akhir pengadilan. Bila memang diputuskan kios atau los di bawah kewenangan Pemkot Depok, silahkan tarik retribusi,” paparnya.

PT Bangunbina Primasarana menyerahkan tanah dan bangunan Pasar Agung Depok II Timur kepada Pemerintah Kota Depok, pada 2 Juli 2018. Berita acara serah terima (BAST) bernomor 010/BBPS/Past/Psr.Ag/BA/V/2018.

“Ketika proses serah terima, tanah dan bangunan Pasar Agung belum ada atau tidak ada alas haknya. Kan, jadi tanda tanya besar, dan apabila nanti penjelasan Walikota kios itu milik Pemkot Depok, maka kami telah merasa tertipu, kami akan melaporkan hal tersebut ke Instansi terkait” pungkasnya. (Key)

Tinggalkan Balasan