170 Sekolah di Kota Depok Disinyalir Salah Gunakan Dana BOS Reguler

Ketua LSM Mitra Ivan M, S.H (foto: Rik)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Sedikitnya 170 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Depok, disinyalir melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2023.

Ketua LSM Mitra Ivan M, SH mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan realisasi Dana BOS reguler, digunakan tidak sesuai komponen penggunaan, yang diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis), pengelolaan Dana BOS.

“Kondisi tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Pendidikan pada Lampiran I,” jelasnya, Kamis (26/9/2024).

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas BKU BOS Reguler dan dokumen pertanggung jawaban, menunjukkan 141 SD dan 29 SMP, telah merealisasikan belanja langganan koran, yang tidak sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler, sebesar Rp. 979.805.000,00.

“Belanja langganan koran dari 141 SD Rp. 842.850.000,00 dan 29 SMP Rp. 136.955.000,00. Total 170 sekolah Rp. Rp. 979.805.000,00,” bebernya.

Ivan memaparkan, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, menyatakan Komponen penggunaan Dana BOS Reguler, terdiri dari :
a. Penerimaan Peserta Didik baru merupakan komponen untuk pembiayaan dalam mendukung kegiatan pelaksanaan rangkaian penerimaan peserta didik baru, mulai dari persiapan penerimaan sampai dengan pasca penerimaan;

b. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca untuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan layanan perpustakaan dan kegiatan minat baca dengan penyediaan buku teks utama termasuk buku digital, penyediaan buku teks pendamping, penyediaan buku non teks sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan termasuk buku digital, penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar;

c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler merupakan komponen untuk pembiayaan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

d. Pelaksanaan evaluasi dan asesmen pembelajaran merupakan komponen untuk pembiayaan pelaksanan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka peningkatan mutu satuan pendidikan; Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi satuan pendidikan dan penguatan tata kelola satuan pendidikan;

e. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan konteks tematik program kementerian, baik secara mandiri maupun berpartisipasi pada komunitas belajar;

f. Pembiayaan langganan daya dan jasa merupakan komponen utuk pembiayaan penyediaan daya dan jasa yang mendukung operasional rutin satuan pendidikan;

g. Pemeliharaan sarana dan prasarana satuan pendidikan merupakan komponen untuk pembiayaan kegiatan memelihara prasarana dan menyediakan atau memelihara sarana satuan pendidikan;

h. Pembayaran honor merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan;

i. honor setiap bulan atas jasa pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dan tidak termasuk honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan.

Atas dugaan penyalahgunaan itu, Ivan mempertanyakan kinerja Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.

Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Disdik (Sesdisdik) Kota Depok Sutarno tidak menyangkal hasil temuan audit BPK tersebut.

“Untuk belanja koran tahun 2023 di duga tidak sesuai, setelah dijelaskan sebagaimana di Permendikbudnya dan diterima penjelasan dari disdik tersebut,” tanggapnya.

Ia menerangkan, dan rekomendasi pemeriksa, tahun 2024 agar tidak di anggarkan untuk belanja koran.

Namun ketika ditanyakan apakah ada sanksi dan pengembalian uang terhadap 170 sekolah tersebut, ia menepis temuan itu bukan merupakan pelanggaran.

“Kok sangsi, kan tidak ada pelanggaran ,!,” pungkas Sutarno.

Untuk diketahui, Dana BOS Reguler berasal dari pemerintah pusat. BOS Reguler merupakan salah satu jenis dana BOS, yang diberikan kepada sekolah untuk membantu biaya operasional dan meningkatkan kualitas pembelajaran pendidikan dasar dan menengah. (Key)

Tinggalkan Balasan